Razia Gabungan di Bulan Ramadan, Bea Cukai Malang Amankan 185 Botol Miras
Bea Cukai Malang dan Satpol PP Malang melakukan razia minuman beralkohol di bulan suci Ramadan.
Penulis: Benni Indo | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Bea Cukai Malang dan Satpol PP Malang melakukan razia minuman beralkohol di bulan suci Ramadan.
Dalam razia itu, petugas mengamankan 185 miras dari warung-warung yang dirazia.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan, menerangkan, Bea Cukai Malang memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dan pelayanan di bidang kepabeanan dan cukai di wilayah Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu.
• Arus Mudik Lebaran di Stasiun Malang Diprediksi Akhir Pekan Ini, Jumlah Penumpang Capai 2 Kali Lipat
• Pelatih Arema FC Akui Permainan Singo Edan Lebih Sangar Saat Tak Turunkan Sylvano Comvalius
“Cukai sendiri tidak hanya sebatas pada rokok saja, miras dan etil alkohol juga merupakan barang kena cukai. Tentunya dalam melaksanakan tugas tersebut secara optimal, Bea Cukai Malang perlu bersinergi dengan instansi terkait,” terangnya, Senin (27/5/2019).
Dari operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 185 botol miras yang dijual oleh tempat penjualan miras tanpa memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Total sebanyak 184 botol dilakukan penyegelan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang, dengan rincian dari tempat L sebanyak 153 botol dan dari tempat A sebanyak 31 botol.
• Jelang Pengamanan Arus Mudik Lebaran, Polres Kota Malang dan Forkopimda Periksa Kendaraan Dinas
• Bulan Ramadan dan Jelang Lebaran, Pedagang Kue Kering di Banyuwangi Banjir Pesanan
“Tidak terdapat kerugian negara yang ditimbulkan dikarenakan seluruh botol miras yang diamankan telah berpita cukai,” imbuh Rudy Hery Kurniawan.
Operasi gabungan ini dilaksanakan dengan melakukan penyisiran ke tempat-tempat penjualan miras di Kota Malang.
Setelah briefing, tim operasi gabungan mulai bergerak menuju tempat-tempat penjualan miras.
Tim melakukan penyisiran terhadap empat tempat penjualan miras.
• Hasil UNBK SMP 2019 di Kota Malang, Nilai Rata-rata Tertinggi Disabet Siswa SMP Al-Yalu
Dari empat tempat penjualan miras tersebut, dua di antaranya dilakukan penindakan dengan inisial L dan A.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi, menerangkan menurunkan 25 personel.
Jumlah itu dalam rincian 1 SSR Satpol PP Kota Malang, 4 orang personel Bea Cukai Malang, 2 orang personel Bakesbangpol Kota Malang, 4 orang personel anggota Denpom V-3/Malang, 1 orang personel Denintel Kodam V/BRW, 6 orang personel anggota Sabhara Polres Malang Kota, 4 orang personel Kodim 0833/Kota Malang, dan 1 orang personel Intelkam Den Brimob Ampeldento Malang.
Priyadi menambahkan, ada lima lokasi yang disasar, yakni toko jamu Jalan Borobudur, Blimbing, Kota Malang dengan aktivitas pemeriksaan dan pengecekan ke gudang toko, karaoke keluarga di Jalan A Yani, berlanjut ke karaoke yang berstatus tutup, dilanjutkan menuju Hotel di Jalan Dr Cipto Kota Malang, yang bersifat pemeriksaan dan pengecekan serta sasaran kelima di Jalan Puncak, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
"Hasil operasi, telah disegel minuman golongan A sampai C yang belum berizin sebanyak 153 botol pada toko jamu. Lalu kami sita minuman karena tidak memiliki izin resmi dan melanggar Perda sebanyak 31 botol. Untuk barang yang disita, diamankan oleh Bea Cukai Malang," ujar Priyadi. (Surya/Benni Indo)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: