Puluhan Kali Setubuhi Pacarnya yang Masih Bocah, Pemuda ini Juga Gelar Pesta Seks Tiga Hari
Kurang ajarnya, hubungan intim layaknya suami-istri dilakukan hampir tak terhitung jumlahnya.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pergaulan dan gaya pacaran anak muda sekarang benar-benar kebablasan.
Contohnya, seperti yang ditunjukkan pasangan belia Miftahul Huda (20) dan WND (15) asal Kabupaten Lamongan ini.
Si cowok, Miftahul Huda, pemuda asal Desa Jatipayak, Kecamatan Modo, Lamongan ini terang-terangan mengaku telah puluhan kali menyetubuhi pacarnya yang masih pelajar tersebut.
Kurang ajarnya, hubungan intim layaknya suami-istri yang hampir tak terhitung itu dilakukan di rumah nenek pelaku di Desa Jatipayak, Kecamatan Modo.
"Dia itu (WND, red) kan pacar saya sendiri. Jadi puluhan kali hubungan badan itu saya lakukan atas dasar suka sama suka," ujar Mifthul Huda, kepada Surya, Selasa (4/7/2017).
Baca: Bocah SMP 10 Kali ini Tiduri Siswi SMK, Saat Pacarnya Hamil 7 Bulan, Malah Cengengesan

Menurutnya, jika tidak dilakukan suka sama suka, tidak mungkin hubungan terlarang dan tercela itu dilakukan hingga berulang kali.
"Saya sendiri sampai lupa jumlahnya, karena terlalu sering melakukannya," jelasnya.
Bahkan, aku Huda, dirinya pernah melakukan pesta hubungan intim dengan WND selama tiga hari berturut-turut, terus menerus dan tanpa henti.
"Itu saya lakukan dengan bebas di rumah nenek saya," katanya, dengan nada enteng.
Baca: Guru Ekstrakurikuler Sekolah Agama ini Cabuli 35 Siswinya, Korban Sempat Dibeginikan
Dirinya, lanjut tersangka mengaku sudah lama mengenal korban, hingga berakhir dengan pacaran.
Nah, selama masa pacaran ini, tiga kali hubungan asmara mereka putus nyambung.
Meski demikian, saat menjalin asmara tersebut, hubungan layaknya suami istri kerap mereka lakukan.
Puncaknya, pada Selasa (27/6/2017), keduannya sepakat ketemu darat untuk merayakan liburan Idul Fitri.
WND akhirnya pamit kepada orang tuanya, warga Desa Sumberagung Kecamatan Kepohbaru Kabupaten Bojonegoro.
Baca: Orgil Asyik Berhubungan Seks di Pasar, Netizen Langsung Heboh dan Prihatin

Kepada orang tuanya, dia mengaku akan bertandang ke warga PSHT Cabang Bojonegoro.
Namun WND ternyata tidak pernah kembali pulang ke rumah.
Mendapati itu, orang tuanya langsung panik dan berusaha mencari keberadaan korban.
Namun putri tersayang yang dicari tak kunjung berhasil ditemukan.
Ternyata pada Kamis (29/6/2017) WND tiba-tiba pulang ke rumah.
Baca: Biadab, Hanya Modal Ngajak Nonton Kuda Lumping, Pria Suami TKI ini Cabuli Gadis Lugu Hingga Hamil
Melihat anaknya pulang, orang tua langsung bertanya kemana saja WND selama tiga hari pergi menghilang tanpa kabar.
Ditanya demikian, korban tak langsung menjawab dan memilih bungkam.
Setelah didesak, WND akhirnya mengaku bahwa dia pergi ke rumah kenalannya, Miftahul Huda
Selama tiga hari dirinya menginap di rumah sang nenek kenalannya tersebut.
Tak sebatas menerima pengakuan dan cerita itu saja, orang tua WND juga mendesak siapa lelaki kenalannya itu.
Baca: Ingin Nikahi Gadis Pujaan, Pria ini Temui Calon Mertua, Tapi Malah Terjadi Hal Tragis dan Mengerikan
Terpojok dan tak berkutik, WND akhirnya mengakui, bahwa teman yang mengajaknya menginap selama tiga hari itu adalah Miftahul Huda, pemuda asal Desa Jatipayak, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan.
Sejurus kemudian, orang tuanya juga mendapatkan pengakuan mengejutkan dari putrinya.
Bahwa, selama menginap di rumah nenek Abdul Kohar, dia telah berkali-kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pemuda tersebut.
Bak disambar petir, orang tua WND spontan langsung marah. Pria paruh baya itu tak terima anaknya digauli tanpa adanya hubungan nikah dan resmi terlebih dahulu.
Tindakan bejat dan memalukan itu telah membuat masa depan putrinya hancur.
Baca: Masyaallah, Pak Haji ini Tiap Hari Produksi dan Pasarkan 1 Ton Ikan Kering Berformalin
Tak terima dengan kejadian yang menimpa putri kesayangannya, orang tua melaporkan Miftahul Huda ke polisi.
Selasa (4/7/2017), Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan siang bergerak cepat mencari pelaku ke rumahnya, di Desa Jatipayak, Kecamatan Modo.
Tersangka Miftahul Huda berhasil diamankan dan langsung tak berkutik serta mengakui semua perbuatan bejat dan cabulnya kepada korban.
Dikonfirmasi hal itu, Kanit PPA Polres Lamongan Aiptu Sunaryo membenarkan. "Iya, korbannya pelajar, masih dibawah umur," tegasnya, kepada Surya.
Baca: VIDEO - Heboh Lurah Nono yang Viral Gara-gara Pamer Timbunan Uang dan Pistol
Hingga berita ini dikirim, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Unit PPA Mapolres Lamongan.
Menurut Aiptu Sunaryo, pelaku akan dijerat pasak 81 ayat (1) dan (2), pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2014.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Itu bunyi Undang-undang," tegasnya.(Surya/Hanif Manshuri)