Aksi KPK di Kota Malang
Suap Ratusan Juta Ketua DPRD, KPK Tahan Kadis Penanaman Modal Kota Malang
Perjalanan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang berakhir setelah KPK menahannya dan ...
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono (JES).
Penahanan terhadap Jarot dilakukan setelah dia diperiksa sebagai tersangka, Kamis (9/11/2017).
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengabarkan penahanan tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap terkait pembahasan APBD-P Pemerintah Kota Malang Tahun Anggaran 2015, pada hari ini (9/11) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum penahanan terhadap tersangka JES," ujar Arsa, panggilan akrab Priharsa, kepada Surya, Kamis (9/11/2017).
Lakukan Dugaan Pencucian Uang, Mantan Kades di Lamongan Ditangkap Polda Jatim, Uangnya Fantastis
JES diperiksa sebagai tersangka ketika dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan Pemkot Malang tahun 2015.
Menurut Arsa, penyidik menahan Jarot untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
JES menjalani pemeriksaan sebagai tersangka sejak pagi di gedung KPK.
Korupsi Rp 147 Miliar, Dua Pejabat Utama Bank Jatim Kembali Dikerangkeng di Rutan Medaeng
Terungkap, Perumahan Elite di Surabaya Jadi Sarang Narkoba, Jutaan Obat Terlarang Berserakan
Pada Agustus lalu, penyidik KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi memberikan hadiah berupa uang tunai (suap) kepada mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono sebesar Rp 700 juta.
Suap itu diduga untuk meloloskan sejumlah program dalam pembahasan APBD-Perubahan 2015. Penyidik telah menahan Arief usai pemeriksaan pekan lalu.
Pekan lalu, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Jarot. Tetapi pekan lalu Jarot tidak memenuhi panggilan itu.
Kamis (9/11/2017) hari ini, penyidik anti rasuah kembali memanggil Jarot. Jarot memenuhi panggilan itu dan setelahnya penyidik juga menahan Jarot.
Turun dari Angkot, Cewek Muda ini Lahirkan Bayi di Pinggir Jalan, Ada Benjolan dan Penuh Kotoran
Selama penyidikan perkara ini, KPK memeriksa puluhan saksi yang terdiri atas anggota DPRD Kota Malang dan pejabat Pemkot Malang. (Surya/Sri Wahyunik)
