Tak Kunjung Kirim Usulan UMK Sektoral ke Gubernur, Pemkab Gresik Digeruduk Massa Buruh
Kantor Pemkab Gresik digeruduk massa buruh karena tak kunjung merespon pemberlakuan UMK sektoral.
Penulis: Sugiyono | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Ratusan massa Serikat Bersama (Sekber) DPC Serikat Pekerja/Buruh menggelar unjuk rasa ke Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Kantor Pemkab Gresik, Rabu (31/1/2018).
Mereka menuntut upah minimum kota (UMK) sektoral diberlakukan di Gresik.
Pemkab Gresik segera didesak segera mengajukan UMSK ke Gubernur Jatim.
Aksi turun ke jalan dilakukan massa Sekber DPC SP/SB, karena pengajuan pemberlakuan UMSK sejak Desember 2017 sampai akhir Januari 2018 belum juga diajukan oleh Bupati ke Gubernur.
"Kita minta Pemkab Gresik melalui Dinas Tenaga Kerja untuk segera membentuk asosiasi pengusaha sektoral, sehingga bisa menentukan upah sektoral," tegas Pua Wirawan, Korlap FNPBI, yang juga pengurus Sekber DPC SP/SB.
Jalankan Wasiat dan Ditemui Gus Dur Lewat Mimpi, Tokoh Sepuh ini Siap All Out Menangkan Khofifah
Para buruh meminta kenaikan UMK Sektoral Kabupaten Gresik sebesar 5 sampai 10 persen dari UMK Gresik 2018 Rp 3.580.370 per bulan.
Tuntutan lainnya, Pemkab Gresik diminta segera memberlakukan Perda Nomor 8 Tahun 2016 dan segera dibuatkan Perbup tentang dampak alih daya.
"Pemkab Gresik juga diminta untuk tegakan hukum ketenagakerjaan di Kabupaten Gresik," tandas Apin Sirait, Ketua SPKEP KSPI Kabupaten Gresik.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gresik Agus Mualif mengatakan, untuk membuat asosiasi pengusaha sektoral harus dilakukan secara nasional.
"Pembuatan asosiasi pengusaha sektoral itu tidak bisa lokal, tapi harus secara nasional," kilahnya.
Terungkap, Cewek Video Panas di Room Karaoke Siswi SMA Ternama ini, Dia Langsung Pindah Sekolah
Sebulan Habiskan Ratusan Juta Bareng 15 Cewek, Pemuda Gaptek ini Tak Berkutik saat Beli HP Canggih
Akibat unjuk rasa tersebut, Jl Dr Wahidin Sudirohusodo Kecamatan Kebomas, Gresik macet total selama beberapa sekitar setengah jam.
Akhirnya petugas Polisi mengarahkan massa untuk berjalan dua lajur kendaraan bermotor. Sehingga kendaraan roda empat bisa tetap berjalan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/buruh-geruduk-pemkab-gresik_20180131_144257.jpg)