Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nekat Bakar Istri Hidup-hidup, Nasib Pria Ini Malah Mengenaskan, Bermula dari Cupangan Orang Lain

Astaga, hanya gara-gara cupangan pada tubuh istrinya, pria ini nekat membakarnya. Sekarang nasib buruk malah diterimanya.

Penulis: Sugiyono | Editor: Januar
SURYA/SUGIYONO
Terdakwa Ilham usai mendengar vonis hakim 

Akhirnya terjadilah KDRT, tubuh korban dipukul dan dianiaya oleh terdawa.

Setelah itu, tubuh korban dibakar dengan bahan bakar bensin, dalam kondisi masih hidup.

Bensin itu dibeli ketika istri korban membeli gado-gado saat berangkat ke lokasi pematang sawah desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.

Niatan membunuh itu menurut terdakwa hanya untuk menggertak korban dengan cara akan membakar hidup-hidup.

Baca: Miris, Butuh Uang Beli Susu Anaknya, Wanita Ini Nekat Curi Telepon Seluler di Taman Mundu Surabaya

Sebab, ketika cek-cok, istrinya sering mengumpat dan mengatai terdakwa dengan kata–kata kasar.

“Terdakwa mengatakan nek kon gak ngaku saya siram banyu (Kalau kamu tidak mengaku saya siram air). Tapi istri korban marah-marah dan mengolok-ngolok terdakwa. Terdakwa juga mengatakan, aku sudah ada yang nampani. Kemudian terdakwa makin emosi dan mengambil korek api sambil menyalakan korek api ke rumput. Ternyata api itu menjalar ke tubuh korban,” kata Lia Herawati sambil membacakan berkas dakwaan.

Setelah kejadian itu, terdakwa pergi meminta tolong ke warga namun tidak ada yang menolong karena lokasi gelap dan sepi.

Terdakwa kembali ke lokasi namun api sudah padam dan diduga istrinya sudah selamat dan tidak ada di lokasi kejadian.

Ternyata, pagi harinya istrinya ternyata sudah tewas dan jasadnya ditemukan di saluran air yang kering oleh warga yang sedang ke sawah.

Baca: Dialog Bareng Menteri Desa, Bupati Anas Bahas Smart Kampung Banyuwangi

Atas perbuatan itu, hal yang sangat memberatkan oleh majelis hakim PN Gresik yaitu terdakwa menghilangkan nyawa orang.

Hal yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan, terus terang, belum pernah dihukum, anak-anak terdakwa memafkan dan masih memerlukan figur seorang ayah.

Sehingga terdakwa ilham Rois dikenakan pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan matinya korban.

“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Menjatuhkan pidana selama sembilan tahun terhadap terdakwa dan tetap ditahan,” tegas Lia Herawati.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved