Nekat Bakar Istri Hidup-hidup, Nasib Pria Ini Malah Mengenaskan, Bermula dari Cupangan Orang Lain
Astaga, hanya gara-gara cupangan pada tubuh istrinya, pria ini nekat membakarnya. Sekarang nasib buruk malah diterimanya.
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Kehidupan rumah tangga bagi sebagian orang memang harus dilalui dengan kepala dingin.
Jika tidak, maka hal itu akan menjadi petaka.
Itu seperti yang terjadi di Gresik beberapa waktu lalu.
Ilham Rois (41), terdakwa pembunuhan istri dengan cara dibakar hidup-hidup dijatuhi hukuman penjara sembilan tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Rabu (7/2/2018).
Baca: Fotonya Viral, Begini Curahan Hati Pria yang Tetap Santai Makan Pecel Lele Meski Dikepung Banjir
Hukuman yang diterima warga Jl Kampung Malang Tengah, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya lebih rendah dari tuntutan jaksa terdakwa selama 13 tahun.
Sidang dengan agenda putusan dipimpin Majelis hakim PN Gresik Lia Herawati dengan JPU Thesar Yudi Prasetya.
Sebelum memutuskan hukuman, majelis hakim membacakan berkas dakwaaan dan keterangan saksi-saksi.
Terdakwa Ilham Rois membunuh istri sendiri, yaitu Utie Arisanti (40), didasari atas cemburu terhadap istrinya yang diduga selingkuh.
Baca: Jumlah Minimarket Berjejaring di Kota Blitar Dibatasi Hanya 22 Unit
Dugaan selingkuh diketahui terdakwa melalui ponsel milik almarhum Utie dan bukti bekas cupang di leher korban.
Diketahuinya bukti cupang itu ketika istri korban mengajak berhubungan intim di semak-semak Desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo.
Alasan hubungan suami istri di luar rumah kos, karena di rumah banyak anak-anak.
Namun, pada 7 Juni 2017 saat bulan suci Ramadan, keduanya cekcok adu mulut.
Baca: Mantan Model Asal Surabaya Beralih Profesi Jadi Satpam, Lihat Cantiknya. . .
Akhirnya terjadilah KDRT, tubuh korban dipukul dan dianiaya oleh terdawa.
Setelah itu, tubuh korban dibakar dengan bahan bakar bensin, dalam kondisi masih hidup.
Bensin itu dibeli ketika istri korban membeli gado-gado saat berangkat ke lokasi pematang sawah desa Kesamben Wetan Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik.
Niatan membunuh itu menurut terdakwa hanya untuk menggertak korban dengan cara akan membakar hidup-hidup.
Baca: Miris, Butuh Uang Beli Susu Anaknya, Wanita Ini Nekat Curi Telepon Seluler di Taman Mundu Surabaya
Sebab, ketika cek-cok, istrinya sering mengumpat dan mengatai terdakwa dengan kata–kata kasar.
“Terdakwa mengatakan nek kon gak ngaku saya siram banyu (Kalau kamu tidak mengaku saya siram air). Tapi istri korban marah-marah dan mengolok-ngolok terdakwa. Terdakwa juga mengatakan, aku sudah ada yang nampani. Kemudian terdakwa makin emosi dan mengambil korek api sambil menyalakan korek api ke rumput. Ternyata api itu menjalar ke tubuh korban,” kata Lia Herawati sambil membacakan berkas dakwaan.
Setelah kejadian itu, terdakwa pergi meminta tolong ke warga namun tidak ada yang menolong karena lokasi gelap dan sepi.
Terdakwa kembali ke lokasi namun api sudah padam dan diduga istrinya sudah selamat dan tidak ada di lokasi kejadian.
Ternyata, pagi harinya istrinya ternyata sudah tewas dan jasadnya ditemukan di saluran air yang kering oleh warga yang sedang ke sawah.
Baca: Dialog Bareng Menteri Desa, Bupati Anas Bahas Smart Kampung Banyuwangi
Atas perbuatan itu, hal yang sangat memberatkan oleh majelis hakim PN Gresik yaitu terdakwa menghilangkan nyawa orang.
Hal yang meringankan yaitu terdakwa sopan dalam persidangan, terus terang, belum pernah dihukum, anak-anak terdakwa memafkan dan masih memerlukan figur seorang ayah.
Sehingga terdakwa ilham Rois dikenakan pasal 5 huruf a Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan matinya korban.
“Terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggalnya seseorang. Menjatuhkan pidana selama sembilan tahun terhadap terdakwa dan tetap ditahan,” tegas Lia Herawati.
Baca: Stamina Menurun, Kini Para Pemain Arema FC Digenjot Fitness
Mendengar putusan itu, terdakwa langsung sujud ke lantai di hadapan majelis hakim. Baru kemudian hakim mempersilahkan duduk kembali.
Namun, atas putusan itu, kuasa hukum terdakwa Willem Mintarja dan JPU Thesar Yudi Prasetya mengatakan pikir-pikir.
“Sebenarnya lebih ringan putusan itu dari tuntun jaksa yang meminta terdakwa dihukum 13 tahun. Putusan hakim hanya sembilan tahun. Tapi saya inginnya terdakwa dihukum bebas sebab dalam kejadian itu tidak ada saksi,” tegas Willem.
Baca: Warga Kediri ini Unjuk Rasa Tolak Pelantikan Perangkat Desa
(Surya/Sugiyono)