Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mencuri Laptop di Kota Malang, Bocah ini Dikeroyok Warga

Bocah ini harus menghadapi amuk warga setelah berhasil mencuri laptop dan mengacak-anak rumah.

Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
www.suarakutim.com
Ilustrasi Pengeroyokan 

Bayinya Lahir Sehat Walafiat, Sang Bidan Malah Renggut Kebahagiaan Pasutri ini

M mengaku kalau barang curiannya ditaruh di tempat service laptop.

"Barang bukti sudah di tangan orang lain. Ia mengaku di situ," paparnya.

M sempat dibawa ke TKP sebelum akhirnya dijemput petugas dari Polsek Blimbing.

Kapolsek Blimbing Kompol Slamet Riyadi mengatakan kalau M sudah diamankan di Polsek Blimbing.

"Saat ini tengah kami proses lidik," ujarnya.

M yang merupakan anak putus sekolah dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (Surya/Benni Indo)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved