Mencuri Laptop di Kota Malang, Bocah ini Dikeroyok Warga
Bocah ini harus menghadapi amuk warga setelah berhasil mencuri laptop dan mengacak-anak rumah.
Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
Bayinya Lahir Sehat Walafiat, Sang Bidan Malah Renggut Kebahagiaan Pasutri ini
M mengaku kalau barang curiannya ditaruh di tempat service laptop.
"Barang bukti sudah di tangan orang lain. Ia mengaku di situ," paparnya.
M sempat dibawa ke TKP sebelum akhirnya dijemput petugas dari Polsek Blimbing.
Kapolsek Blimbing Kompol Slamet Riyadi mengatakan kalau M sudah diamankan di Polsek Blimbing.
"Saat ini tengah kami proses lidik," ujarnya.
M yang merupakan anak putus sekolah dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (Surya/Benni Indo)