Aksi KPK di Kota Malang
Anton Ditahan KPK, Handoko Cabut Gugatan ke PKB, Tanggapan Tim Kuasa Hukum Mengejutkan
"Kami tidak berharap apapun dan tidak merasa terganggu dengan gugatan tersebut".
Penulis: Benni Indo | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, MALANG – Tim Kuasa Hukum Wali Kota Malang non aktif M Anton menegaskan, pencabutan gugatan terhadap Anton oleh Gunadi Handoko, Senin (2/4/2018) tidak terkait dengan kasus hukum yang dihadapi Anton di KPK.
Tim kuasa hukum Anton selaku turut tergugat dan DPC PKB Kota Malang, Hamka dan Syarif Hidayatullah dkk, merasa pencabutan itu ada yang janggal.
Hamka mengatakan, keputusan tim Gunadi Handoko yang mencabut gugatan kepada Anton dan PKB hanya terkait penjaringan calon Wakil Wali Kota Malang saja.
Ia menilai, Gunadi mencabut gugatan tersebut karena merasa legawa dengan proses penjaringan yang dinilai tidak sesuai proses dan mekanisme penjaringan yang tepat.
"Gugatan perkara perdata tersebut sama-sekali tidak ada kaitannya dengan kondisi Anton. Karena Anton hanya turut tergugat atau pihak terkait," kata Hamka, Kamis (5/4/2018).
Mantan Ketua DPRD Kota Malang Bersitegang dengan Saksi di Pengadilan Tipikor
Suap Ketua DPRD Kota Malang, Mantan Kadis PU Kota Malang Divonis 32 Bulan Penjara
Hamka menjelaskan sangat tidak beralasan jika dikemukakan bahwa pencabutan gugatan tersebut didasarkan pada pertimbangan agar Anton dapat fokus menghadapi masalah yang dihadapinya saat ini.
Ditambahkan Syarif Hidayatullah, pencabutan gugatan Gunadi tersebut bisa dikarenakan ketidak siapan pihak Gunadi membuktikan dalil di pengadilan.
"Jadi lebih baik mencabut gugatan daripada kalah dalam perkara ini," ujar Syarif.
Bahkan, kata Syarif, pihak kuasa hukum yang berjumlah tujuh orang tidak mengharapkan sikap apapun dari penggugat, bahkan memandang positif gugatan Gunadi Handoko.
"Kami tidak berharap apapun dan tidak merasa terganggu dengan gugatan tersebut. Kami secara intern pada posisi sangat siap menghadapi gugatan tersebut dengan penuh optimisme," tandasnya.
Usai Gadaikan Mobil Rental Murah Meriah, Pria Surabaya ini Malah Jalan Kaki di Sekitar Kantor Polisi
Siswi SMA yang Buang Bayinya Sendiri Tak Jadi Dihukum, Juga Dibolehkan Lakukan ini
Perlu diketahui, tujuh orang kuasa hukum tersebut selain Hamka dan Syarif Hidayatullah adalah Haris Fajar Kustaryo, Bachtiar Efendi, Miftahurrahman, Suwito, dan Agus Guna Pratama.
Sekadar informasi, Gunadi Handoko secara resmi memutuskan untuk mencabut gugatannya, Senin (2/4/2018).
Gunadi mengatakan pencabutan itu berdasarkan melihat kondisi Anton selaku Ketua DPC PKB Kota Malang yang sedang tersandung persoalan hukum dengan KPK.
Dia menyatakan mencabut gugatannya dengan pertimbangan filosofis, yuridis dan sosiologis.
Sebagaimana diketahui, Gunadi Tim Advokat Penegak Demokrasi (TAPD) beberapa waktu yang lalu telah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang dan turut tergugat lainnya.
Tak Terima Disebut Anak Setan, Ratusan Siswa SMAN 2 Kota Malang Demo Kasek Turun jadi Jabatannya
Gara-gara Ditanya Ponsel Oleh Tetangganya, Wanita ini Malah Meregang Nyawa di Kasur Kamar
“Kami menilai bahwa sudah ada dampak kepada para pihak dan partai politik setelah kami mengajukan gugatan ini yang menjadi pendidikan bagi semua pihak. Kami memutuskan untuk mencabut gugatan nomor 14 tersebut agar Abah Anton bisa lebih fokus menghadapi permasalahan dengan KPK dan PKB Kota Malang bisa fokus untuk pemenangan Pilkada,” tegas Gunadi Handoko, Senin (2/4/2018). (Surya/Benni Indo)