Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Henry J Gunawan Divonis 2,5 Tahun Penjara, Pedagang pasar Turi Bersyukur

Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/10/2018).

Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Anugrah Fitra Nurani
istimewa
Henry J Gunawan dan Yusril Ihza Mahendra 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry Jocosity Gunawan jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/10/2018).

Majelis Hakim, Rokhmat menjatuhi vonis 2,6 tahun penjara untuk Henry.

Dalam fakta persidangan, Investor Pengembang Pasar Turi itu dinyatakan terbukti bersalah menipu 12 Pedagang Pasar Turi saat proses jual beli stand.

Hakim Rokhmat menolak seluruh dalil terdakwa melalui tim pembelanya, yang menyebutkan kasus pidana tipu gelap itu merupakan kasus perdata.

(Airlangga Hartarto Sebut Kasus Kebohongan Ratna Sarumpaet Jadi Alarm)

(Tak Hanya Ajarkan Bahasa Inggris, Komunitas Dolly English Club Juga Ajari Warga Buat Kerajinan)

Selain itu, majelis hakim tak menemukan alasan pembenaran yang dapat melepaskan Henry dari segala tuntutan pidana.

Terlebih, sikap Henry dinilai kerap berbelit, dan tak segera mengakui perbuatannya.

"Menyatakan, terdakwa (Henry J Gunawan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan hukuman pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," Ucap Hakim Rokhmat.

Tindakan Henry menjual stand dengan menjanjikan pembeli bisa memperoleh sertifikat strata title, masuk dalam kategori tipu muslihat yang dapat menguntungkan diri terdakwa.

Sehingga, hal tersebut membuat para pedagang percaya lalu memberikan sejumlah pembayaran yang diminta.

Rokhmat menyatakan, dalam perjanjian antara PT GBP dan Pemkot Surabaya, sudah jelas bila yang boleh dijual yakni hak pakai stand.

(Suaminya Disebut Tidak Bergerak Pasca Gempa di Palu, Adelia Pasha Sedih: Tolonglah Manusiawi Sedikit)

(Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bansos Ternak Jember Rp 33 Miliar, Kajati Jatim Ikut Turun Langsung)

"Terdakwa (Henry) telah mengetahui bila status hanya hak pakai. Faktanya terdakwa tetap menjual ke pedagang dengan status strata title dan menarik biaya PPN, Sertifikat, BPHTB, sampai Notaris,"sambung Rokhmat.

Di sisi lain, Henry terlihat tak terima dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara itu.

Henry lantas menyatakan banding usai hakim mengetuk palu hukuman.

"Ada fakta sidang yang tak tersampaikan dalam putusan hakim, kami langsung nyatakan banding,"kata tim pembela Henry, yaitu Agus Dwi Warsono

Terpisah, para pedagang pasar turi lantas bersujud syukur mengetahui hal itu.

Salah seorang korban yang dirugikan terdakwa Henry bernama Taufik Al Djufri menuturkan, perjuagannya dan sejumlah rekannya selama 12 tahun akhirnya membuahkan hasil.

(Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Bansos Ternak Jember Rp 33 Miliar, Kajati Jatim Ikut Turun Langsung)

(Empat Rumus Warisan Gus Dur Demi Tercapainya Harmoni dalam Kebhinekaan Agama di Indonesia)

"Sekarang, sudah terbukti orang yang dikenal kebal hukum akhirnya bisa dihukum juga, terima kasih pak hakim atas keadilan yang diberikan kepada kami," ujar Taufik kepada awak media.

Taufik menyebut bukan hanya 12 pedagang yang ditipu Henry, masih ada ribuan pedagang lainnya yang juga menjadi korban.

Ketika itu, ratusan pedagang terlihat menggelar doa bersama dan istigosah di depan halaman PN Surabaya yang berada di Jalan Arjuno itu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, kasus tipu gelap terhadap para pedagang pasar turi itu dilaporkan 12 pedagang pada tahun 2015 silam.

Lalu, pada kasus itu, Henry telah merugikan 12 pedagang senilai Rp 524 juta.

(Airlangga Hartarto Sebut Kasus Kebohongan Ratna Sarumpaet Jadi Alarm)

(Urai Kemacetan Jalur Bangkalan-Sampang, Satpol PP Akhirnya Tertibkan Pedagang di Depan Pasar Blega)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved