Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Aksi KPK di Jatim

Diperiksa KPK Sebagai Saksi, Kepala BPKAD Kabupaten Malang Diberi 8 Lembar Kertas Berisi Pertanyaan

Satu dari delapan saksi tersebut adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang, Willem Petrus Salamena.

Penulis: Alfi Syhari Ramadana | Editor: Ani Susanti
SURYA/ALFI SYHARI RAMADANA
Kepala BPKAD Kabupaten Malang, Willem Petrus Salamena seusai diperiksa KPK sebagai saksi di Aula Bhayangkari Polres Malang, Sabtu (13/10/2018). 

"Proses pencairanya memang bendahara mengajukan surat kepada BPKAD. Setelah itu, kami proses administrasinya. Jika memang memenuhi syarat, maka kami terbitkan SP2D untuk diserahkan ke Bank Jatim," tambahnya.

Ditahan Polda Metro Jaya, Augie Fantinus Ternyata Punya Riwayat Penyakit Jantung, Ini Kata Polisi

Selain Willem Petrus Salamena, pada saat yang bersamaan, KPK juga memeriksa beberapa saksi lain dari yaitu Hari Mulyanto, Hadaningsih, Choiriyah, Ubaidillah, Moh Zaini Ilyas dari pihak swasta, Henry MB Tanjung, Kabag TU Sekda dan Wahyudi.

Keseluruhan saksi tersebit diperiksa atas kasus yang sama yakni dugaan suap serta gratifikasi berkaitan dengan DAK pendidikan tahun 2011.

Moh. Zaini Ilyas seusai diperiksa KPK sebagai saksi menjelaskan bahwa hal-hal yang ditanyakan penyidik adalah seputar proses pengadaan barang untuk peningkatan mutu pendidikan tahun 2011.

Zaini menjelaskan saat itu, CV yang ia miliki memang tender untuk pengadaan barang untuk peningkatan mutu pendidikan tersebut.

"Pada saat itu saya memberikan kuasa direktur kepada Ali Murtopo. Total nilai tendernya sebesar Rp 8,8 Milyar dan itu masuk ke rekening perusahaan saya yakni CV Sawunggaling. Tetapi semua uangnya sudah saya transfer ke Ali Murtopo sebanyak empat kali yaitu Rp 3 Milyar sebanyak dua kali, Rp 1,8 Milyar satu kali serta terakhir Rp 650 juta," terangnya.

Di hadapan penyidik KPK, Moh Zaini menceritakan semua detail dari proses CV miliknya yang digunakan oleh Ali Murtopo dalam memenangkan tender tersebut.

"Saya ceritakan semua mulai proses penandatanganan, proses pencairan serta bukti pencairan yang sudah saya tansfer ke Ali Murtopo," katanya.

Polda Jatim Dirikan Dapur Umum di Lokasi Terdampak Gempa Sumenep, Ibu-ibu Bhayangkari Ikut Memasak

Saksi lain yang juga diperiksa adalah Hari Mulyanto.

Ia adalah pemilik CV Karya Mandiri yang juga dipinjam oleh Ali Murtopo serta Eryl Armando Tala untuk mengikuti proyek lelang pengadaan alat peraga pendidikan dan komputer.

"Yang ditanya ya seputar itu saja. Tetapi kalau untuk dugaan suap dan gratifikasi saya tidak tahu . Yang saya tahu hanya CV milik saya digunakan oleh dua orang itu untuk proyek pengadaan barang tersebut," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved