Cabuli Adik Temannya Saat Tertidur, Pemuda Asal Malang Terancam Kurungan Pidana 5 Tahun Penjara
Ia ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap seorang gadis berusia 12 tahun berinisial RLU.
Penulis: Benni Indo | Editor: Ayu Mufihdah KS
Kapolres Malang Kota, AKBP Asfuri menerangkan, saat itu korban berupaya membangunkan kakaknya.
Namun upaya itu gagal karena di saat yang bersamaan, pelaku lari ke kamar mandi.
“Kemudian korban lari ke luar rumah. Korban sempat mengunci pintu rumah dari luar,” jelas Asfuri.
Korban yang sangat ketakutan itu kemudian mendapat pertolongan dari para ibu.
Korban menceritakan apa yang terjadi pada dirinya.
• Lewat Pemeran IBT Expo 2018, IBT Center Dorong Peningkatan B2B Business Matching
“Kemudian ibu-ibu itu melapor ke para tetangganya dan polisi,” jelas Asfuri.
Tidak susah bagi kepolisian untuk mengamankan pelaku yang saat itu terkunci di dalam rumah.
“Berdasarkan hasil visum, ada luka pada kelamin korban,” papar Asfuri.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dalam kurungan.
• Sama-sama Terjun di Dunia Politik, Begini Pendapat Putra Surya Paloh Soal Politik Dinasti