Polda Jatim Bolehkan Masyarakat Buat Nopol Cantik Tanpa Buntut Huruf, Biayanya Maksimal Rp 20 Juta
Masyarakat diberikan opsi untuk memilih nomor cantik, namun dikenakan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih tinggi.
Penulis: Pradhitya Fauzi | Editor: Ani Susanti
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pradhitya Fauzi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ditlantas Polda Jatim memastikan masih menyediakan opsi alternatif jika masyarakat ada yang berminat menggunakan deretan buntut huruf nomor polisi (nopol) kendaraan yang sudah habis.
Deretan buntut huruf yang dimaksud adalah B, huruf dobel BA-BO, huruf tunggal A, sampai huruf dobel AA-AZ.
Masyarakat diberikan opsi untuk memilih nomor cantik, namun dikenakan Pemasukan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang lebih tinggi.
Contohnya, nopol dengan tiga angka kembar yang berbuntut dengan huruf A.
Atau, bisa juga kode kota plus nomor cantik saja, tanpa menggunakan buntut huruf.
“Untuk tebusan PNBP nopol cantik bermacam-macam, paling mahal mencapai Rp 20 juta,” kata Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Jatim, Kompol Fahrian Siregar, Selasa (6/11/2018).
• Polda Jatim Perbarui Sistem Penomoran dan Huruf Nopol Kendaraan, Termasuk Milik Pejabat
Fahrian menambahkan, hal itu berawal dari sistem penomoran yang akan dirapikan Ditlantas Polda Jatim, di mana akan berbarengan dengan merapikan buntut huruf nopol kendaraan.
Selain itu, Ditlantas Polda Jatim juga akan melakukan penomoran ulang.
Namun, penomoran ulang itu bukan untuk nopol berplat hitam, melainkan terhadap kendaraan dinas milik pemerintah kabupaten, kota, sampai provinsi.
Lalu, nantinya seluruh kendaraan yang beredar akan mengalami penertiban buntut hurufnya.
Penertiban itu berlangsung secara bertahap.
Misalnya, kata Fahrian, bila pekan ini buntut huruf BP habis, maka akan dilanjut sesuai abjadnya, sebut saja BQ, BR, BS sampai BZ.
“Opsinya banyak, dari A sampai Z, yang jelas alokasi di Surabaya itu abjadnya lengkap,” imbuh polisi dengan satu melati dipundaknya itu.
• Polda Jatim Sebut Masih Banyak Nopol Dipalsukan terkait Tahun Registrasinya
Tak hanya huruf, penertiban itu juga akan diterapkan pada sistem penomoran kendaraan.
Fahrian mengatakan, alokasi nopol berawalan angka 2 sampai 6, akan digunakan untuk sepeda motor.
Namun, untuk mobil, akan diberi alokasi penomoran berawalan angka 1 saja.
Untuk kendaraan roda empat bermuatan berat, bus misalnya, akan diberi alokasi nomor berkepala angka 7.
Sedangkan kendaraan yang menggunakan awalan angka 8 akan diberikan untuk mobil barang.
Kemudian, untuk angka 9, akan digunakan untuk kendaraan khusus, misalnya motor gede (moge).
“Kalau moge, pakai kombinasi satu sampai tiga angka, tanpa menggunakan buntut huruf,” tandasnya.
• Ditlantas Polda Jatim dan Dispenda Jatim Evaluasi 1,1 Juta Nopol Kedaluwarsa
Menurutnya, kendaraan dinas untuk Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim juga akan terkena efek penertiban nopol.
Nantinya, kendaraan dinas itu akan diberi jatah tiga nopol, dengan menggunakan buntut dua huruf, yaitu CP, AP, dan BP.
Namun, untuk kabupaten dan kota lain juga akan diberikan buntut huruf dengan akhiran P.
Kendati demikian, Fahrian menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan ada akhiran huruf P yang hendak digunakan masyarakat.
Pasalnya, tak semua abjad A sampai Z yang didobel menggunakan huruf P menjadi milik pemerintah.
“Yang jelas kami tetap alokasikan buat mereka (kendaraan dinas) dan masyarakat, ini tergantung pengajuan pemerintah nanti, mau pakai yang mana saja,” tutupnya.
• Polda Jatim Lakukan Olah TKP di Lokasi Tabrakan Innova Kontra Truk Fuso di Tol Sumo
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ditlantas Polda Jatim resmi menonaktifkan nopol tahun 2012 ke bawah.
Alasan penonaktifan itu dikarenakan sudah masuk waktu kedaluwarsa.
Sejumlah nopol itu juga akan didistribusikan kembali kepada warga yang mempunyai kendaraan baru.
Data kendaraan bernopol kedaluwarsa itu tidak dihapus dan masih tersimpan di server Ditlantas.
Namun, pemiliknya dipastikan tidak akan mendapat nopol yang sama seperti yang pernah dimiliki.