Sidang Hari Kedua Dugaan Pidana Pemilu, Kades Sampang Agung Mojokerto Didampingi Puluhan Pendukung
Sidang dugaan pidana Pemilu yang menyeret nama Kepala Desa Sampang Agung, Kutorejo, Mojokerto, digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Sidang hari kedua perkara dugaan pidana Pemilu yang menyeret nama Kepala Desa Sampang Agung, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Suhartono digelar di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri Mojokerto, Kamis (6/12/2018).
Suhartono hadir dalam persidangan dengan agenda dakwaan dengan didampingi oleh penasihat hukumnya, Abdul Malik serta puluhan pendukungnya.
Saat itu Suhartono mengenakan kemeja biru, kacamata hitam, dan sebuah kalung yang menjuntai di lehernya.
• Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Gelar Uji Emisi Gratis, Empat Mobil Plat Merah Tidak Lulus
Saat duduk di kursi peradilan, dia tampak santai.
Suhartono menyandarkan punggungnya sementara tangannya memegang pinggiran kursi.
Sesekali dia menengadahkan pandangannya ke langit-langit ruangan.
Dalam sidang itu, kepala desa yang akrab disapa Nono didakwa Pasal 490 junto 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun serta denda Rp 12.000.000 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rudy Hartono.
• Jadi Terdakwa Pemilu di Mojokerto, Kades Suhartono Tidak Dicopot dari Jabatannya
Terdakwa diduga sengaja menggalang massa yang didominasi ibu-ibu untuk menyambut Sandiaga Uno.
"Jumat, 19 Oktober 2018 terdakwa menyiapkan acara penyambutan cawapres nomor 2 yang dihadiri istri, ibu kandung dan saksi serta memesan alat musik patrol. Istri terdakwa diminta mengirim pesan ke ibu-ibu PKK agar Minggu (21/10/2018) kumpul di depan pabrik dengan berpakaian bebas untuk menyambut Bapak Sandiaga Uno, nanti akan diberikan uang Rp 20 ribu," ujar Rudy saat membacakan surat dakwaan, Kamis (6/12/2018).
Dalam penyambutan tersebut, terdakwa juga memasang spanduk bertuliskan kata-kata sambutan dan dukungan.
Selain itu, terdakwa memberikan uang pecahan Rp 20.000 hingga Rp 100.000 ke warga yang menghadiri acara penyambutan cawapres nomor 2.
• Kades di Mojokerto Diduga Kumpulkan Massa Dukung Satu Capres, BPP Jatim: Petugas Harus Profesional
Terdakwa menghabiskan biaya Rp 20.000.000 juta untuk uang lelah.
Terdakwa juga diduga menunjukkan gestur dukungan dengan mengacungkan dua jari saat berfoto bersama Sandiaga Uno.
Kemudian, terdakwa mengupload video acara penyambutan ke YouTube.
"Seharusnya terdakwa sebagai kades harus bersikap netral. Penyambutan itu masuk dalam masa kampanye. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 490 junto 282 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," papar JPU Rudy.
• Pria Asal Kota Mojokerto ini Ciptakan Kursi Roda Dikendalikan Melalui Ponsel Pintar
Setelah JPU membacakan surat dakwaan, Ketua Majelis Hakim Hendra Hutabarat memberikan waktu terdakwa untuk menjawab surat dakwaan.
Terdakwa lalu menghampiri penasihat hukumnya lalu berdiskusi.
"Saya serahkan ke penasehat hukum," jawabnya usai berdiskusi dengan penasihat.
Tak seberapa lama agenda sidang dilanjutkan pemaparan keterangan saksi.
• Real Madrid Vs Melilla, Real Madrid Melaju ke Babak 16 Besar Copa del Rey dengan Agregat 10-1
JPU membawa lima saksi yakni Panitia Pengawas Desa (Panwasdes), Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto.
Satu per satu saksi itu diberikan kesempatan membeberkan keterangan secara bergantian.
Saat saksi kelima memberikan keterangan terkait dugaan terdakwa membagi-bagikan uang, Suhartono menyanggahnya.
"Saya tidak membagikan uang. Saya hanya menyawer," sanggahnya.
• Tradisi Keresan, Cara Warga Desa Mangelo Sooko Mojokerto Sambut Maulid Nabi Muhammad
Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Abdul Malik menegaskan, Suhartono bukanlah tim pemenangan dari salah satu paslon.
Acara penyambutan Sandiaga Uno diadakan atas permintaan warganya.
"Sidang selanjutnya kami akan membawa 2 orang saksi dari warga. saksi ini yang tahu, segala sesuatunya ini bukan idenya kepala desa," katanya.
Menurut Abdul, kliennya tidak tahu apa-apa soal pelanggaran tindak pidan Pemilu, karena selama ini kliennya belum mendapatkan sosialisasi dari Bawaslu terkait larangan-larangan saat masa kampanye berlangsung.
• Irfan Jaya Tidak Setajam Dulu, Pelatih Persebaya Lakukan Pendekatan secara Personal pada Pemain
"Seharusnya ada sosialisasilah yang dilakukan untuk seluruh kades se-Kabupaten Mojokerto bahwa kalau melakukan begini-begini (penyambutan) tidak bisa. Bawaslu tadi juga mengatakan belum ada sosialisasi, hukum tidak berlaku surut," terangnya.
Di sisi lain, dirinya melanjutkan, banyak keterangan-keterangan dari saksi tidak sesuai dengan BAP.
"Banyak saksi yg menerangkan dia sebatas tahu. Kalau aturan hukum itu bukti harus dibawa. Tadi kan tidak ada bukti yang dibawa dari banner dan lain lain. Ini semua kami serahkan ke ketua majelis. Seharusnya juga Bawaslu melakukan pencegahan, tidak ujuk-ujuk (tiba-tiba) dilaporkan," pungkasnya. (Danendra Kusuma)