Polemik Kampus Unikama, Kubu Christea Meragukan Surat Keputusan Kemenkumham
Polemik di Kampus Universitas Merdeka Malang ditengahi oleh Kemenkumham. Kemenkumham menyatakan bahwa Ketua PPLP PT PTGRI adalah Drs H Soedjai.
Penulis: Benni Indo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
"Tidak sekarang. Kami sikapi nantilah. Dua minggu lagi," paparnya.
Kuasa hukum kubu Soedjai, MS Alhaidary mengatakan tidak mempersoalkan jika ada upaya hukum lain dari kubu Christea pasca keluarnya surat keputusan Kemenkumham.
“Silahkan saja jika ada jalur hukum lain yang ditempuh,” katanya.
(Seorang Gadis di Kediri Diperkosa Dua Pria seusai Dicekoki Miras)
(Diajak Kabur oleh Pacar yang Masih 17 Tahun, Pemuda Asal Pakis Malang Ditangkap Polisi)
Alhaidary menegaskan, jika surat keputusan itu dianggap abal-abal atau tidak asli oleh kubu Christea, maka ia mempersilahkan untuk melaporkannya ke polisi.
“Tapi jika tidak kuat bukti untuk melaporkan, kami yang justru akan melaporkan karena itu pencemaran nama baik,” imbuh Alhaidary.
Sebelumnya Alhaidary menjelaskan, berdasarkan asas contrarius actus, Kemenkumham telah memutuskan bahwa ketua PPLP PT PGRI adalah Soedjai.
Surat keputusan itu ditandatangani pada 18 Desember 2018 dengan nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI.
Dengan adanya surat keputusan itu, Haidary menegaskan bahwa keputusan yang menyatakan bahwa Christea Frisdiantara seperti dalam surat keputusan AHU-0000001.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 batal demi hukum.
“PPLP PT PGRI sudah resmi Soedjai dan tidak ada masalah. Dengan demikian, semua perbuatan hukum yang diklaim oleh Christea batal demi hukum,” tegasnya.
Reporter: Surya/Benni Indo
(Petugas akan Tilang Kendaraan Bermuatan Over Kapasitas yang Melintas di Bojonegoro)