Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Kampus Unikama, Kubu Christea Meragukan Surat Keputusan Kemenkumham

Polemik di Kampus Universitas Merdeka Malang ditengahi oleh Kemenkumham. Kemenkumham menyatakan bahwa Ketua PPLP PT PTGRI adalah Drs H Soedjai.

Penulis: Benni Indo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Benni Indo/Surya
Situasi di depan pintu gerbang Unikama ketika rombongan Pjs Rektor Koento Adji Kurniawan akan memasuki kampus, Jumat (5/10/2018). 

TRIBUNJATIM.COM, SUKUN - Polemik di Kampus Universitas Kanjuruhan Malang ditengahi oleh Kemenkumham.

Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan surat putusan  bernomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI.

Dalam surat itu, kemenkumham menyatakan bahwa Ketua PPLP PT PTGRI adalah Drs H Soedjai.

Menanggapi adanya surat keputusan dari Kemenkumham, kuasa hukum kubu Dr H Christea Frisdiantara, Erphin Yuliono mengaku heran.

(Petugas akan Tilang Kendaraan Bermuatan Over Kapasitas yang Melintas di Bojonegoro)

(Presiden Jokowi Cek Harga Beras dan Daging Ayam di Pasar Ngemplak Tulungagung)

Pasalnya, saat ini masih berlangsung proses peradilan di Pengadilan Negeri Malang dan Kasasi.

"Kita masih dalam proses kasasi, Pak Soedjai juga menggugat dengan nomor perkara 167. Ini yang kita pertanyakan, Menkumham ini mabuk apa gimana? Padahal gugatan di PTUN kemarin, Menkumham menpertahankan akta nomor 1," ujar Erphin, Kamis (3/1/2019).

Di pengadilan tingkat 1, kubu Christea menang. Banding juga menang

Sementara di PN Malang, kata Erphin, pihak Menkumhan mempertahankan keputusan AHU yang menegaskan Christea sebagai ketua dalam perkara No 167.

"Apakah benar dari pihak Soedjai mendapatkan AHU no 965?  Kalau saya sih ragu," imbuhnya.

Erphin merasionalisasikan, ketika surat dari Kemenkumham pada 18 Desember 2018 lalu, pemberitahuan ke publik baru dilakukan sekitar dua minggu berikutnya.

Erphin menilai tidak ada kepercayaan diri dari pihak Soedjai sehingga ia mempertanyakan sikap itu.

"Kenapa baru dua minggu dimunculkan. Mereka sendiri juga tidak percaya diri kalau lihat kurun waktunya. Minimal tanggal 19 lah. Kenapa baru selang dua minggu. Kenapa dapat AHU tapi tidak euforia," tanyanya.

(Chand Kelvin Ingin Punya Istri Seperti Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan Protes, Raffi Ahmad Tersenyum)

(Daftar Nilai Sumbangan Parpol di Jawa Timur, Golkar Tertinggi, Lima Partai Nihil)

Menurut Erphin, surat keputusan yang keluar itu tidak benar. Ia menduga ada oknum yang bermain.

"Ini AHU busuk atau tidak benar. Kita masih sidang, kok Menkumham menerbitkan? Di sisi lain, AHU kami masih diblokir," jelasnya.

Erphin akan ke Kemenkumham pada Senin (7/1/2019). Erphin akan mengkonfirmasi langsung terkait keputusan itu. Jika memang benar, ia berencana melakukan langkah hukum untuk menggugat keputusan itu.

"Tidak sekarang. Kami sikapi nantilah. Dua minggu lagi," paparnya.

Kuasa hukum kubu Soedjai, MS Alhaidary mengatakan tidak mempersoalkan jika ada upaya hukum lain dari kubu Christea pasca keluarnya surat keputusan Kemenkumham.

“Silahkan saja jika ada jalur hukum lain yang ditempuh,” katanya.

(Seorang Gadis di Kediri Diperkosa Dua Pria seusai Dicekoki Miras)

(Diajak Kabur oleh Pacar yang Masih 17 Tahun, Pemuda Asal Pakis Malang Ditangkap Polisi)

Alhaidary menegaskan, jika surat keputusan itu dianggap abal-abal atau tidak asli oleh kubu Christea, maka ia mempersilahkan untuk melaporkannya ke polisi.

“Tapi jika tidak kuat bukti untuk melaporkan, kami yang justru akan melaporkan karena itu pencemaran nama baik,” imbuh Alhaidary.

Sebelumnya Alhaidary menjelaskan, berdasarkan asas contrarius actus, Kemenkumham telah memutuskan bahwa ketua PPLP PT PGRI adalah Soedjai.

Surat keputusan itu ditandatangani pada 18 Desember 2018 dengan nomor AHU-0000965.AH.01.08.Tahun 2018 tentang persetujuan perubahan badan hukum PPLP PT PGRI.

Dengan adanya surat keputusan itu, Haidary menegaskan bahwa keputusan yang menyatakan bahwa Christea Frisdiantara seperti dalam surat keputusan AHU-0000001.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 5 Januari 2018 batal demi hukum.

 “PPLP PT PGRI sudah resmi Soedjai dan tidak ada masalah. Dengan demikian, semua perbuatan hukum yang diklaim oleh Christea batal demi hukum,” tegasnya.

Reporter: Surya/Benni Indo

(Zaskia Sungkar Bongkar Tas Raffi Ahmad di Jepang, Bawa Cincin Seharga Rp 1 M dengan Tujuan Tertentu)

(Petugas akan Tilang Kendaraan Bermuatan Over Kapasitas yang Melintas di Bojonegoro)

 

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved