Usaha Keras 20 Bulan, Sigit Berhasil Tutup Rumah Karaoke Miliknya Sendiri Berkat Pemkab Magetan
Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan akhirnya menutup dan menyegel Karaoke Selungguh di Desa Tamanarum, Kecamatan Parang, Magetan
Penulis: Doni Prasetyo | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM - Satpol PP Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan akhirnya menutup dan menyegel Karaoke Selungguh di Desa Tamanarum, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, Kamis (21/3/2019).
Permintaan penutupan Karaoke Selungguh oleh pemilik izin, Sigit Mulyono ini cukup memakan waktu.
Banyak dari aparat daerah setempat yang pro kontra atas penutupan rumah bernyanyi itu.
"Kami hanya menjalankan perintah bupati, atas permohonan pemilik izin Karaoke Selungguh ini,"kata Kasi Penindakan Satpol PP Pemkab Magetan Winoto kepada Surya, Kamis (21/3),
(Tekan Penyebaran HIV, Dinkes Kota Malang Lakukan Pemeriksaan di Tempat Karaoke Twenty KTV & BAR)
(Pria Magetan Ini Kesulitan Tutup Rumah Karaoke Miliknya Sendiri)
Dikatakan Winoto, urusan soal kepemilikan tanah dan lain sebagainya, itu internal keluarga.
Tugas Satpol PP menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan berdasarkan perintah Bupati Magetan untuk menyegel rumah karaoke Selungguh.
"Urusan kita sesuai dengan Perda, karena Karaoke Selungguh ini izinnya dicabut, otomatis sementara kita anggap ilegal. Karena ilegal, rumah bernyanyi ini tidak diperbolehkan buka," kata Winoto.
Sementara itu Sigit Mulyono, atas nama pemilik izin dan penanggungjawab Karaoke Selungguh, mengaku butuh 20 bulan lebih untuk bisa mencabut izin dan menutup karaoke miliknya itu.
" Sekarang saya mau mengundurkan diri dari pekerjaan di Jakarta dan pengin mendirikan Yayasan Pendidikan, karena lahan yg dipakai, digunakan untuk karaoke, maka harus ditutup,"kata Sigit Mulyono kepad Surya, Kamis (21/3).
(Vernita Syabilla Ungkap Perlakuan Richie Five Minutes Saat Karaoke dan Jalan Bareng di Bandung)
(Polisi Tangkap Muncikari Yang Sediakan Teman Karaoke dan Teman Tidur di Tulungagung, Harganya. . .)
Awalnya, rumah karaoke itu hanya rumah makan yang dipercayakan Sigit agar dikelola keponakannya Priyo.
Namun, alasan rumah makan sepi, Priyo pengelola izin ke Sigit Mulyono untuk mendirikan rumah karaoke.
"Saya ini namanya karaoke, tahunya bernyanyi dengan iringan instrumen musik. Tapi semakin kesini, warga memberi kabar, kalau karaoke itu menyediakan minuman keras (miras) dan perempuan. Tentu saja saya kaget dan minta baik baik, tidak diindahkan,"kata Sigit.
Penyegelan rumah karaoke Selungguh itu hampir tidak melibatkan aparat keamanan setempat, hanya sekitar 25 orang anggota Satpol PP Pemkab Magetan dibantu personil Sub Denpom V Magetan.
(Banjir Meluas, 678 Warga Magetan Mengungsi ke Sekolahan)
Baru ketika pelaksanaan penyegelan dilakukan, sekitar 40 menit, aparat dari Polsek Parang, dan Koramil Parang datang dan berfoto, sepertinya hanya untuk membuat laporan keatasan.
Selesai penyegelan seluruh personil Satpol PP dan Sub Denpom V Magetan kembali ke kantor masing masing.