Pohon Sono Keling di Jalan Provinsi Tulungagung Ditebang, Warga Diminta Menjauh dan Diberi Uang
Dugaan Penebangan pohon ilegal muncul usai penemuan aksi penebangan sejumlah pohon sono keling di Kecamatan Sumbergempol Tulungagung
Penulis: David Yohanes | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Lanjut Ichwan, sono keling masih dalam jenis kayu apendik 2. Kayu ini diawasi dan dibatasi peredarannya. Untuk tujuan ekspor harus ada izin khusus.
Karena itu kayu yang dipotong harus dilelang, dan uangnya masuk ke kas negara. Ichwan khawatir, alasan peremajaan dan pemangkasan adalah cara untuk menutup modus pembalakan liar.
(Peringati Earth Hour 2019, Angkasa Pura Juanda Tanam 555 Bibit Pohon Mangrove)
"Karena nilai kayu ini saat ini jauh lebih mahal dari kayu jati. Apalagi untuk ekspor, nilainya bisa dua sampai tiga kali lipat dari kayu jati," ungkap Ichwan.
Atas temuan ini Ichwan sudah melapor ke Gubernur Jawa Timur.
Selain itu Ichwan juga melapor ke BKSDA Jawa Timur, dan sudah diteruskan ke Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Kita lihat saja hasilnya seperti apa. Yang penting kami sudah melaporkan," pungkas Ichwan.
Reporter: Surya/David Yohanes
(Polemik Penebangan Pohon di Pasuruan yang Disinyalir Milik Aset BBWS Brantas)