Nilai Anggaran untuk Kelurahan di Lamongan Kini Bergantung Pada Kinerja Masing-masing Kelurahan
Mulai tahun 2019, 12 kelurahan di Kabupaten Lamongan ditugasi mengelola anggaran sendiri. Bahkan dana yang dikelola bisa mencapai Rp 1 Miliar
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Mulai tahun 2019, sebanyak 12 kelurahan di Kabupaten Lamongan menjadi pengelola anggaran sendiri. Bahkan dana yang dikelola cukup besar, lebih dari Rp 1 miliar per kelurahan.
Bupati Fadeli berharap penambahan anggaran tersebut akan semakin memacu kinerja pelayanan di kelurahan.
Itu dikatakannya saat penyampaian Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) kegiatan yang bersumber dari Alokasi Dana Kelurahan di Guest House Pemkab Lamongan, Senin (15/4/2019).
Saat ini, pengalokasian dana kelurahan masih dipatok sama di semua kelurahan, sesuai dengan alokasi minimal yang diatur dalam Permendagri 130/2018.
(Curah Hujan Tinggi, 2.000 Rumah Warga dan Puluhan Hektare Sawah di Lamongan Terdampak Banjir)
(Tanggapi Hasil Evaluasi PMK Surabaya, Kelurahan Tambaksari Berlakukan Tertib Parkir Bagi Warganya)
Kedepan, Bupati Fadeli berharap pengalokasiannya berdasarkan kinerja dari masing-masing kelurahan.
“Nanti jangan disamakan, jangan pakai nilai minimal." katanya.
Anggaran itu seharusnya menyesuaikan dengan banyak faktor, yang di antaranya tentu saja kinerja masing-masing kelurahan,” pesan dia.
Ada hal yang lain yang merisaukan Fadeli. Dia tidak ingin angka SDM di kelurahan terbatas, sehingga pemngelolaan tata usaha keuangan dikerjakan lurah.
“Harus ada pembenahan SDM bagi staf di kelurahan. Jangan sampai nanti semua dikerjakan lurah,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sulastri mengatakan, bahwa pengalokasian dana kelurahan ini membawa konsekuensi pada penatusahaan keuangan yang semula dipegang camat.
(Kampung Anggrek di Kelurahan Dadaprejo Kota Batu Jadi Wisata Edukasi Sekaligus Berdayakan Petani)
(Maruarar Sirait Ungkap Gelaran Piala Presiden 2019 Tidak Menggunakan Anggaran APBN Sedikitpun)
Lurah nantinya akan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Demikian pula pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan bendahara pengeluaran pembantu, semuanya dari kelurahan.
Semenatara pencairan dana kelurahan, terutama yang bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tambahan akan dilakukan dalam dua tahap.
Tahap pertama sebesar 50 persen pada 15 Mei 2019 dan sisanya di tahap kedua pada Bulan Agustus.
Penggunaan dana kelurahan ini sebagaimana dalam Permendagri 130/2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar.
Kegiatannya, harus yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Di antaranya meliputi sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.
Anggaran ini juga bisa digunakan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.
Baik untuk pengembangan usaha mikro kecil dan menengah, lembaga kemasyarakatan, ketentramanan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penguatan kesiapsiagaan dalam menghadapi bencana dan kejadian luar biasa.
Reporter: Surya/Hanif Manshuri
(Kampung Anggrek di Kelurahan Dadaprejo Kota Batu Jadi Wisata Edukasi Sekaligus Berdayakan Petani)
(Lahan Tambak di Kabupaten Lamongan Kebanjiran, Pemilik Malah Mengaku Dapat Berkah, Kok Bisa?)