Akibat Akali Meteran Listrik hingga Rugikan PLN Rp 14 M, Perusahaan Sendok di Surabaya Ini Diadili
Perusahaan sendok di Surabaya dimejahijaukan karena terciduk mengakali meteran listrik hingga rugikan PLN Rp 14 M.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bermodal alat pengendali arus listrik yang dipasang di dalam meteran PT Cahaya Indo Persada yang membawahi dua anak perusahaan Cahaya Citra Alumindo dan UD Cipta Karya dianggap merugikan PLN mencapai Rp 14 miliar.
Diwakili oleh direkturnya, Michael Senayan Purnama, bersama kuasa hukumnya mereka mendengarkan kesaksian lima karyawan PLN dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (23/7/2019).
Kedua perusahaan yang memproduksi sendok garpu ini membutuhkan listrik dari PLN Rayon Tandes untuk operasionalnya.
• PN Surabaya Akan Membuat Aturan Terkait Pengambilan Gambar untuk Awak Media Saat Persidangan
Dari sinilah perusahaan ini diduga berbuat curang untuk mengakali besarnya pembayaran listrik.
Jaksa penuntut umum (JPU) Yusuf Akbar Amin mendatangkan lima saksi dari karyawan PLN Surabaya Utara, satu di antaranya Anang Sugianto, asisten manager bagian transaksi energi PLN Surabaya Utara.
Anang yang saat itu juga sebagai ketua tim penertiban, pemakaian tenaga listrik (P2TL)
Pada bulan Oktober 2016 lalu mengecek meteran listrik kedua perusahaan tersebut.
Hasilnya, dia bersama timnya menemukan kejanggalan atau anomali.
• 3 Pencuri Motor Ini Tertunduk & Takut Lihat Korbannya dari TNI, yang Beri Kesaksian di PN Surabaya
Yakni, hilang tegangan dan arus penggunaan energi listrik pada jam-jam tertentu dengan pola tidak teratur.
Terutama pada jam kerja terukur kecil hampir mendekati nol.
Menurut dia, tidak masuk akal karena pelanggan adalah pabrik yang beroperasi selama 24 jam.
"Hasil pemeriksaan di lapangan diukur dan kami bandingkan dengan yang dibaca AMR. Ada selisih pengukuran. Dipastikan ada kelainan," ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Anne Rusiana.
Anang bersama timnya lalu mengukur beban di jaringan Tegangan Menengah (TM) 20 kV yang menuju gardu perusahaan tersebut.
Bersamaan dengan itu, petugas lain mengamati beban yang terukur di Automatic Meter Reading (AMR) di kantor PLN Surabaya Utara.
• Gubernur Khofifah Gandeng Kiai NU Buat Benteng untuk Jawa Timur Melawan Radikalisme dan Intoleransi
Hasilnya, ada arus mengalir ke gardu pelanggan sekitar 16 ampere per phasa.
Namun, saat bersamaan AMR membaca arus yang mengalir di pabrik itu mendekati nol ampere.
Hasil itu menurut Anang tidak valid dan petugas menduga ada kelainan.
Untuk lebih meyakinkan, mereka kembali mengujinya di laboratorium.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium diketahui bahwa kode segel meteran yang terpasang tidak sesuai dengan kode yang tercantum dalam berita acara pemasangan.
Tim juga menemukan barang bukti rangkaian elektronik yang diduga sebagai alat pengendali yang dapat mempengaruhi pengukuran energi listrik.
"Setelah kami buka ada alat pengendali alat yang bukan dari meteran itu sendiri. Alat ini bertugas memutus arus. Harusnya arus terhitung berjalan, tapi tidak dan mendekati nol," terangnya.
Kedua pabrik itu menurutnya ternyata menggunakan listrik tidak sesuai dengan yang dibayarkan dengan adanya alat pengendali tersebut.
• Asyik Nongkrong di Warung Saat Jam Sekolah, Para Pelajar Kaget Dirazia & Bawa ke Mapolres Bojonegoro
Hasil dari pengukuran meteran yang terpasang alat pengendali tercatat listrik yang terpakai hanya 0,33 persen dari total listrik yang disalurkan PLN ke kedua pabrik itu.
PLN merugi 1.385 kVa listrik dengan nilai Rp 11,8 miliar untuk PT Cahaya Citra Alumindo.
Sementara itu, untuk UD Cipta Karya sebesar 147 kVa dengan nilai Rp 1,2 miliar.
Dengan demikian, kerugian yang diderita PLN mencapai Rp 13 miliar.
Jaksa mendakwa pabrik ini dengan Pasal 55 ayat 1 jo Pasal 51 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Namun, Michael Dirut PT Cahaya Indo Persada yang mewakili perusahaan dalam sidang tersebut keberatan dengan keterangan saksi.