Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembangunan Asrama Prajurit di Lahan Yon Bekang Malang Tetap Lanjut, Meski Digugat Warga Setempat

Rencana pembangunan asrama prajurit di lahan milik Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Yon Bekang) 2 Kostrad tetap lanjut meski digugat warga setempat.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Komandan Yon Bekang 2 Kostrad, Letkol Yudho Pramono, ketika menunjukkan sertifikat tanah serta dokumen perjanjian dengan warga. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aminatus Sofya

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Rencana pembangunan asrama prajurit di lahan milik Batalyon Perbekalan dan Angkutan (Yon Bekang) 2 Kostrad di Jalan Hamid Rusdi bakal tetap berlanjut meski warga melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kota Malang.

Komandan Batalyon Bekang 2 Kostrad, Letkol Yudho Pramono menuturkan, lahan tersebut adalah milik TNI AD.

Para warga yang saat ini menghuni ruko, berstatus sebagai penyewa lahan meskipun bangunan di atasnya memiliki IMB.

"Lahan itu kan bukan lahan sengketa. Lahan itu milik kami. Kan kalau orang sewa dan masa sewanya habis ya sudah berhenti, kalau diperpanjang ya lanjut kalau tidak diperpanjang berarti berhenti," ujar Yudho ketika ditemui di kantornya, Senin (26/8/2019).

Polres Malang Kota Ringkus Seorang Bandar Narkoba, Sita Puluhan Ribu Pil Koplo dan Sabu

Ia menyebut dalam klausul perjajian sewa, jelas disebutkan lahan itu dapat sewaktu-waktu diminta apabila TNI AD membutuhkan.

Klausul perihal itu tertuang dalam pasal 6 ayat 2 perjanjian sewa antara Yon Bekang dengan warga.

"Selain itu juga disebutkan kalau pemilik lahan tidak wajib memberikan kompensasi dalam bentuk apapun," katanya.

Yudho mengatakan lahan seluas 1.995 meter persegi itu bakal digunakan untuk rumah dinas prajurit.

Pembangunan rumah dinas itu adalah program dari Mabes TNI.

Cerita Bisnis Sound System Blitar yang Diikutkan Adu Kencang, Bisa Bikin Pingsan dan Pecahkan Kaca

"Nanti muatlah untuk 12 prajurit," ucapnya.

Terkait kapan pembangunan asrama bakal dilakukan, Yudho tidak dapat memastikan sebab hal tersebut merupakan kewenangan Mabes TNI.

"Tapi kami sudah memberi kelonggaran kepada warga karena sebetulnya itu habis sejak 31 Juli. Namun kami beri kelonggaran hingga 31 Agustus untuk dikosongkan," tutupnya.

Sebelumnya, warga penghuni ruko memprotes keputusan Yon Bekang 2 yang tidak memperpanjang sewa lahan.

Surabaya Jadi Kandidat Tuan Rumah Piala Dunia 2021, Risma Senang Sampai Surat dari FIFA Tak Dibaca

Mereka, menuntut Yon Bekang 2 Kostrad memberikan ganti rugi karena ruko diatas lahan itu adalah miliknya.

"Kami tidak apa-apa kalau misal tidak mau jika sewanya diperpanjang, tapi beri kami kompensasi. Karena ruko itu kan milik kami," ujar pemilik ruko, Sabarudin Baso, Minggu (25/8/2019).

Wargapun juga melayangkan gugatan perdata ke PN Kota Malang terkait masalah ini per 23 Agustus lalu. 

3 Rumah Warga di Lumajang Dilempari Bom Ikan, Pelaku Masih Teka-teki, Diduga Ada Faktor Politik

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved