Kejari Tanjung Perak Periksa Sekda Pemkot Surabaya Sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Jasmas 2016
Kejari Tanjung Perak terus selidiki kasus korupsi Jasmas 2016. Kali ini penyidik memeriksa Sekda Pemkot Surabaya, Hendro Gunawan.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kejari Tanjung Perak terus selidiki kasus korupsi Jasmas 2016. Kali ini penyidik memeriksa Sekda Pemkot Surabaya, Hendro Gunawan.
Menurut Kasubsi Penyidikan Kejari Tanjung Perak, M. Fadhil, pemeriksaan terhadap Hendro sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Pak Sekda ini kapasitasnya sebagai tim TAPD, karena TAPD ini berlaku umum terkait dengan anggaran yang ada di seluruh Kota Surabaya,” ungkapnya, Selasa, (24/9/2019).
Fadhil menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap berdasarkan peraturan walikota (perwali) yang masuk dalam tahapan pelaksanaan hibah dana Jasmas.
• Kadernya Jadi Tersangka, Gerindra Desak Penyidikan Jasmas Jilid II Tetap Fokus
• Nasdem Minta Penanganan Kasus Jasmas Tidak Tebang Pilih
• Pakar Hukum Unair Desak Penyidikan Kasus Jasmas Jangan Jalan di Tempat
“Setelah dilakukan verifikasi itu keluar pastinya masuk terlebih dahulu ke TAPD untuk dipertimbangkan, mampu tidaknya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pengadaan dana tersebut,” jelas Fadhil.
Saat diperiksa, lanjut Fadhil, Sekda Pemkot Surabaya Hendro Gunawan menjelaskan pada tahun 2016 ada rekomendasi dari bagian administrasi pemerintahan terkait hasil verifikasi dana hibah.
Kemudian dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS).
“Kita pemeriksaanya terhadap Pak Sekda sebatas perannya saja sebagai Ketua Tim TAPD, diluar itu tidak ada,” lanjutnya.