Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Solar Bersubsidi Dicabut, Organda Tanjung Perak Surabaya Instruksikan Truk Trailer Mogok Operasi

Solar Bersubsidi Dicabut, Organda Tanjung Perak Surabaya Instruksikan Truk Trailer Mogok Operasi.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
SURYA/WILLY ABRAHAM
Ketua DPC Organda Khusus Pelabuhan Tanjung Perak, Kody Lamahayu Fredy menunjukkan surat edaran (SE) BPH Migas itu. SE No. 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu pada 29 Juli 2019, Selasa (24/9/2019) 

Solar Bersubsidi Dicabut, Organda Tanjung Perak Surabaya Instruksikan Truk Trailer Mogok Operasi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pembatasan penggunaan solar bersubsidi untuk kendaraan truk trailer membuat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Khusus Pelabuhan Tanjung Perak bereaksi.

Seluruh operasional truk trailer sempat berhenti beroperasi pagi ini, Selasa (24/9/2019).

Ketua DPC Organda Khusus Pelabuhan Tanjung Perak Kody Lamahayu Fredy mengatakan, aksi mogok ini guna menanggapi surat edaran (SE) Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Bupati Malang Sanusi Janjikan Dana 1,5 M untuk Peningkatan Infrastruktur di Kecamatan Sumberpucung

Truk Tanki Solar Hantam Truk Tronton di Tol Pandaan-Malang, Penumpang Sempat Tergencet

Antisipasi Pemadaman Listrik Total, Pemkot Surabaya Perbanyak Solar Cell di Traffic Light & Kantor

Pihaknya tidak bisa lagi menikmati solar bersubsidi, mereka diminta untuk menggunakan jenis bahan bakar minyak (bbm) dexlite.

"Kami keberatan dengan edaran BPH Migas karena edaran BPH Migas itu menyatakan bahwa tronton dan trailer tidak boleh mengisi solar subsidi. Sementara kami ini truk-truk yang beroperasi di Pelabuhan dari kapal ke kapal bukan mengangkut dari perkebunan dan pertambangan," jelasnya kepada wartawan.

Menurutnya ini tidak adil, sebab, truk yang mengangkut untuk kepentingan masyarakat dibatasi. Sedangkan truk untuk pertambangan dan mobil pribadi jenis diesel diperbolehkan. Pihaknya diminta untuk beralih menggunakan Dexlite.

"Kami buktikan tadi stop beroperasi sejak pukul 08.00 wib. Siang ini semua spanduk yang terpasang di seluruh SPBU itu sekarang sudah dicabut. Dan kami bisa mengisi solar subsidi," terangnya dengan nada tinggi.

Aksi yang berlangsung pukul 08.00 wib hingga 11.00 wib itu cukup memberikan dampak. Jalan Kalianak yang biasa di lalui kendaraan besar tampak lengang akibat pencabutan solar subsidi itu.

"Tinggal dikalikan saja. Satu rit Rp 500 ribu dikali delapan ribu unit anggota kami. Itu sudah berapa," terangnya.

Kody bersama jajaran Organda Khusus Pelabuhan Tanjung Perak secara tegas keberatan dengan SE BPH Migas itu. SE No. 3865.E/Ka BPH/2019 tentang Pengendalian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu pada 29 Juli 2019 itu tidak masuk akal.

"Ini jelas mengkotak-kotakkan. Mobil pribadi jenis diesel boleh isi solar bersubsidi. Subsidi solar itu yang menikmati masyarakat bukan kami. Kalau kami tidak boleh pakai solar subsidi, semuanya juga," tegasnya.

Truk milik pengusaha itu merupakan Organda yang rata-rata mengangkut kegiatan bongkar muat sembako di Pelabuhan merasa keberatan. Mereka harus mengeluarkan biaya ekstra jika dipaksa mengganti solar bersubsidi dengan Dexlite.

Kabid Organisasi Organda Khusus Tanjung Perak, Ayub Pose menyarankan agar pemerintah mau memberikan bahan bakar khusus dengan harga yang disesuaikan untuk truk. Jika ada pembatasan seperti ini maka membuat pengusaha merugi. Tidak menutup kemungkinan mempengaruhi harga di masyarakat. Nantinya malah membuat masyarakat menjadi korban.

Diketahui, harga solar subsidi atau Bio Solar harganya Rp 5.150 per liter. Sedangkan Dexlite Rp 10.200 per liter.

"Selisihnya itu 100 persen. Kalau dipaksa terus begini kami tidak kuat. Lebih baik satu harga, kalau memang naik tidak apa-apa. Nanti yang terkena imbas kembali lagi masyarakat," kata Ayub

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved