Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPU Kota Blitar Tunggu Informasi Resmi Soal Syarat Calon Kepala Daerah Tak Pernah Mabuk dan Zina

KPU Kota Blitar masih menunggu aturan baru terkait syarat pencalonan kepala daerah di Pilwali Kota Blitar 2020 dari KPU RI.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
SURYA/SAMSUL HADI
Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam, Minggu (6/10/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - KPU Kota Blitar masih menunggu aturan baru terkait syarat pencalonan kepala daerah di Pilwali Kota Blitar 2020 dari KPU RI.

Informasinya, dalam aturan baru itu, syarat calon kepala daerah tidak pernah terlibat kasus judi, narkoba, mabuk, dan zina.

"Aturan itu masih diuji publik oleh KPU RI. Kami menunggu hasilnya. Ada beberapa syarat bagi calon kepala daerah, yaitu, tidak pernah terlibat kasus judi, narkoba, mabuk, dan zina," kata Ketua KPU Kota Blitar, Choirul Umam, Minggu (6/10/2019).

Choirul Umam mengatakan, aturan baru itu merupakan hasil revisi kedua dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kota Blitar Batal Dilaksanakan Tahun ini

Sembilan Kali Curi Ayam Bangkok, Ulah Pencuri di Tulungagung Berakhir setelah Terekam CCTV

Menurutnya, hasil revisi kedua dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017 itu masih dalam tahap uji publik oleh KPU RI.

Sejauh ini, KPU Kota Blitar belum menerima informasi pasti terkait perubahan kedua dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017.

"PKPU Nomor 3 Tahun 2017 itu masih berlaku. Termasuk PKPU Nomor 15 Tahun 2017 yang merupakan perubahan pertama dari PKPU Nomor 3 Tahun 2017 juga masih berlaku. Hanya saja dalam perubahan kedua ini ada revisi di beberapa pasal," ujarnya.

Dikatakannya, baik PKPU Nomor 3 Tahun 2017, PKPU Nomor 15 Tahun 2017, dan PKPU perubahan kedua yang sedang diuji publik ini akan menjadi dasar KPU Kota Blitar dalam pencalonan kepala daerah di Pilwali Kota Blitar 2020.

"Ketiga aturan itu masih berlaku untuk pencalonan kepala daerah," katanya.

Menurutnya, tahapan pencalonan kepala daerah di Pilwali Kota Blitar dimulai pada Oktober 2019 ini.

Berbekal Rekaman CCTV ATM, Polisi Dapatkan Ciri-ciri Perampok Sadis di Rumah Guru SMP di Blitar

Takut Uang Belanja Istri Kurang, Pria di Sukorejo Blitar Nekat Curi Helm Pegawai Toko Bangunan

KPU Kota Blitar akan menetapkan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan pada 26 Oktober 2019.

Sedangkan, pengumpulan syarat minimal dukungan untuk calon perseorangan dimulai pada Desember 2019 sampai Maret 2020.

Untuk syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan memang ada perubahan. Calon perseorangan harus mengumpulkan satu fotokopi KTP elektronik dengan dilampirkan satu formulir pernyataan dukungan.

Pada Pilwali periode sebelumnya, formulir dukungan bisa dilakukan secara kolektif. Sedangkan syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan, yaitu, 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu terakhir di Kota Blitar.

Jumlah DPT Kota Blitar di Pemilu 2019 sebanyak 113.544 pemilih. Berarti 10 persen dari jumlah DPT itu sekitar 11.354 orang.

"Untuk resminya, syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan akan kami tetapkan 26 Oktober 2019," katanya. (Samsul Hadi)

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Jawa Timur Tunggu Keputusan Presiden

Rekrutmen PPK dan PPS untuk Pilwali Kota Blitar 2020 Menggunakan Sistem Online

Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com:

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved