Rampas Handphone Wanita, 2 Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi, Satu Pelaku Sempat Dihajar Massa
Unit Reskrim Polsek Taman berhasil mengamankan dua pemuda pelaku curat. Satu pelaku sebelumnya sempat dihajar massa saat korban teriak minta tolong
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Unit Reskrim Polsek Taman berhasil mengamankan dua pemuda pelaku curat.
Dua pemuda pelaku curat itu adalah Geylang Takarrino Sagi (19), warga Rusun Waru Gunung Karang Pilang Surabaya dan Alexander Suswanto (22), warga Desa Bambe, Driyorejo Gresik.
Kapolsek Taman, AKP Himmawan Setiawan menjelaskan kronologi penangkapannya.
Saat itu pada Minggu (13/10/2019), kedua pelaku sedang melakukan aksinya di kawasan patung kuda Perum Griya Taman Asri, Desa Tawang Sari, Taman.
• Aksi Brutal Remaja Jombang Rampas Ponsel Lalu Hajar Pakai Roti Kalung Hingga Lebam, Diciduk di Rumah
Kedua pelaku yang berboncengan motor ini mencari korbannya terutama perempuan yang membawa handphone saat berkendara.
Pada saat di lokasi tersebut, pelaku melihat dua wanita sedang berboncengan motor di mana satu di antaranya sedang menggunakan handphone.
"Pelaku langsung membuntuti korban dan tepat di tempat yang sepi, pelaku langsung merampas hp yang dipegang korban," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (16/10/2019).
• Tangis Lega Siati Saat Tiba di Lanud Abdulrachman Saleh, Rumah di Wamena Dibakar & Gelang Dirampas
Di saat itulah, korban kemudian langsung berteriak minta tolong.
Massa yang mendengar teriakan korban lantas segera mengejar kedua pelaku.
"Melihat dikejar oleh massa, pelaku langsung membuang handphone OPPO A3S milik korban ke semak-semak di pinggir jalan. Satu pelaku yaitu Geylang berhasil ditangkap oleh massa dan langsung dipukuli. Beruntung pelaku dapat langsung segera kita amankan," jelasnya.
• Nasib Apes Pemuda Surabaya Rampas HP Korban Bersama Gerombolan, Tak Berkutik Ditangkap Ayah Korban
Sedangkan pelaku Alex berhasil ditangkap pada Senin (14/10/2019) di tempat ia biasa nongkrong.
"Dari hasil penyelidikan, korban mengalami kerugian hingga Rp 2.750.000. Dari pengakuan pelaku, hp tersebut akan dijualnya melalui media sosial," jelasnya.
Kedua pelaku sendiri saat ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji sel tahanan Mapolsek Taman dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
• Waspada Perampasan Terhadap Pelajar di Kabupaten Malang, Korban Dituduh Berkelahi dengan Ponakan