Takut Ketahuan Suami Pakai 'Bank Thithil', Wanita di Jember Karang Kasus Gendam Rp 20 Juta
Melapor sebagai korban gendam yang kehilangan Rp 20 Juta, Sumiati justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sembrono, Jember.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anugrah Fitra Nurani
"Dia takut sama suaminya. Sebab uang Rp 20 juta hasil penjualan mobil itu sudah habis untuk nyicil utang di 'bank thithil' harian," ucapnya
"Ngakunya setiap hari nyicil uang antara Rp 200.000 - Rp 450.000. Karena takut, akhirnya ngarang cerita itu," Iptu Fatchur Rahman.
"Dia memang mengikatkan dirinya ke tiang, termasuk juga menyiram dirinya pakai bensin. Semuanya dia lakukan sendiri," tegas Iptu Fatchur Rahman
(Disuruh Pacar, Mahasiswi di Malang Bikin Laporan Palsu Mengaku Dirudapaksa di Mobil)
Iptu Fatchur Rahman menambahkan, Sumiati mengaku mendapatkan inspirasi cerita itu dari sebuah sinetron yang dilihatnya di sebuah stasiun televisi.
Iptu Fatchur Rahman menyebut sebuah stasiun televisi swasta nasional yang menayangkan sinetron itu.
Polisi akhirnya menjerat Sumiati memakai Pasal 220 KUHP karena membuat laporan tentang tindak pidana yang dia ketahui tidak terjadi, atau bahasa sederhananya membuat laporan palsu.
Ancaman hukuman dari Pasal 220 KUHP adalah satu tahun empat bulan.
"Dia tidak kami tahan, namun menjadi tersangka sesuai Pasal 220 KUHP," pungkas Iptu Fatchur Rahman.
Reporter: Surya/Sri Wahyunik
(Polres Pamekasan Punya Aplikasi Arek Lancor, Polisi: Pembuat Laporan Palsu akan Dilacak)