Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dinyatakan Kabur dari Panggilan Jaksa, Sekda Gresik Tak Ngantor 20 Hari, Terancam Tak Naik Gaji

Hilang dan berkali-kali mangkir dari panggilan pemeriksaan Kejaksaan Negeri Gresik, Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Andhy Hendro Wijaya dinyatakan

Penulis: Sugiyono | Editor: Anugrah Fitra Nurani
SURYA/SUGIYONO
SEKDA - Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya, saat dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik. Pelantikan Birokrat tertinggi di Pemkab Gresik ini berlangsung di Ruang Mandala Bakti Praja, Rabu (9/1/2019). 

Tersangka Sekda Gresik Andhy Hendro Wijaya merupakan mantan Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Gresik 2018, ditetapkan tersangka Kejari Gresik, Senin (21/10/2019).

Andhy Hendro Wijaya diduga mengetahui kasus dugaan pemotongan dana insentif pegawai di BPPKAD Kabupaten Gresik pada 2018.

Dalam kasus tersebut, terdakwa M Mukhtar, mantan Plt Kepala BPPKAD Kabupaten Gresik 2019 telah divonis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan hukuman selama 4 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidaur 2 bulan kurungan.

Dari putusan tersebut, terdakwa melakukan banding.

Reporter: Surya/Sugiyono.

(Sekda Gresik Dinyatakan Kabur, Permohonan Praperadilannya Ditolak Hakim Pengadilan Gresik)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved