Polres Sampang Didemo Warga
3 Catatan Merah Polres Sampang yang Diprotes Warga, Polisi Diminta Tidak Tebang Pilih Tangani Kasus
Tiga catatan merah Polres Sampang yang diprotes warga, pilisi diminta tidak tebang pilih tangani kasus
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNMADURA.CO, SAMPANG - Puluhan warga Kabupaten Sampang, Madura menuntut sejumlah kasus yang diatasi oleh Polres Sampang agar cepat diselesaikan.
Sehingga, dalam menuntut penyelesaian kasus tersebut puluhan warga menggelar aksi dan menggeruduk Mapolres Sampang.
Adapun tiga point tuntutan yang dijadikan catatan merah oleh demonstran, di antaranya kasus Hak Asasi Manusia (HAM), kriminal, dan korupsi.
• BREAKING NEWS - Puluhan Warga Sampang Serbu Polres Sampang, Tuntut Penyelesaian Kasus Kriminal 2019
Dijelaskan oleh Koordinasi Aksi Sidik, menggelar aksi untuk menuntut penyelesaian kasus yang terjadi di wilayah Mapolres Sampang, seperti Hak Asasi Manusi (HAM).
Di antaranya, kasus pembunuhan kiai Idris di Kecamatan Banyuates, kasus pembunuhan Busidin di Kecamatan Sokobenah, dan pengungkapan pelaku utama pembunuhan bernama Sahral di Kecamatan Sokobenah, Sampang.
• Tiga Warga Sampang Madura Ditipu Oknum Penyalur TKI, Lapor ke Polda Jatim, Bawa Bukti Transfer
Kemudian, dalam kasus korupsi di antaranya ambruknya Puskesmas Torjun, kongkalikong pembuatan SIM, dan pembiaran terhadap galian C ilegal.
"Begitupun dengan kasus kriminal, yang terdiri dari tebang pilih kasus sajam yang terjadi saat Pilkades serta pemilik senjata api (Senpi) yang masih belum tertangkap pemiliknya, dan tentang Standart Operasional Proser (SOP) penanganan kasus pembunuhan," ujarnya kepada TribunMadura.com (grup TribunJatim.com).
"Jadi kasus yang kami tuntut penyelesaiannya tidak hanya terjadi di tahun 2019 melainkan juga ada kasus di tahun 2017 yang belum diselesaikan," imbuhnya.
• PENYEBAB Janda Sumenep Buat Video Tanpa Busana di Kamar, Ekshibisionis? Pengamat Ungkap Fakta Lain
Sidik menambahkan, catatan merah tersebut merupakan perilaku menyimpang atas fungsinya sebagai penegak hukum dan menyayom masyarakat.
Padahal dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Konsep Negara Republik Indonesia Bab 1 pasal 4 menyatakan Kepolisian Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Selain itu juga memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketentraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia," ucapnya.
• KILAS KRIMINAL JATIM: Kakak Beradik di Sumenep Ditangkap hingga Penusukan Anggota Polres Pamekasan
Mengetahui hal itu, pihaknya meminta Polres Sampang untuk menjalankan tugasnya agar tetap berpijak pada Undang-undang dasar Republik Indonesia.
Selain itu, meminta agar tidak tebang pilih dalam penanganan kasus serta Polres Sampang diminta memberikan porsi hak konstitusi yang sama terhadap seluruh lapisan masyarakat.
"Kami minta Polres Sampang betul-betul jadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat," tutupnya.
• Video Syur Janda Tanpa Busana Asal Desa Larangan Barma Tersebar, Polres Sumenep: Ada Seseorang!
• Geger Video Janda Sumenep Rekam Video Tanpa Busana di Kamar, Kirim ke Pria Malah Berujung Bencana