Kasus Amblesnya Jalan Gubeng, Jaksa: Kuatkan Dakwaan Lokasi Proyek Tak Pernah Ditanam Bentonit
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmat Hari Basuki sempat mendapat keterangan, bahwa tepat di lokasi proyek tersebut tidak pernah ditanam bentonit.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Majelis hakim PN Surabaya gelar sidang Peninjauan Setempat (PS) di Jalan Raya Gubeng.
Kuasa hukum dari pihak kontraktor PT Nusa Konstruksi Enjiniring Janses E Sihaloho berharap majelis hakim bisa mengadili perkara ini dengan bijak berdasarkan fakta pengadilan.
"Dengan digelarnya Sidang Peninjauan Setempat ini, majelis hakim juga telah turun ke lokasi proyek, sehingga bisa melihat langsung kondisi sebenarnya. Kami harap nanti bisa memutuskan perkara ini berdasarkan fakta yang sebenarnya," ucapnya.
• Polres Situbondo Lindas 1621 Botol Miras dengan Alat Berat, Dari Vodka Sampai Mansion House
• Truk Kontainer Muat Mebel Kayu Terbakar di Depo Tanto Surabaya, Ada Dua Korban Alami Pendarahan Otak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/majelis-hakim-pn-surabaya-gelar-sidang-peninjauan-setempat-ps-di-jalan-raya-gubeng.jpg)