BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Surabaya Lapor Jika Ada RS Wajibkan Foto Kopi KTP, Bakal Ditegur
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja meminta masyarakat melapor jika ada RS yang wajibkan foto kopi identitas
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surabaya Herman Dinata Mihardja meminta masyarakat melapor jika ada RS di era sekarang masih mewajibkan foto kopi KTP dan identitas dalam melayani peserta BPJS Kesehatan.
Catat nama rumah sakitnya, Kantor BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti.
"Sampaikan ke kami, RS mana yang masih memberlakukan foto kopi KTP dalam melayani pasien BPJS. Kami akan tegur hingga manajemen RS yang bersangkutan," kata Herman, Kamis (19/12/2019).
• Kelas BPJS Kesehatan Hanya Boleh Diganti Sekali Mulai Mei 2020, Tapi Bisa Diubah Dua Tingkat
Selain kuno, era serba online dan jaringan seperti saat ini bukan zamannya lagi mempersulit layanan kesehatan.
Pasien berhak mendapat pelayanan kesehatan karena saban bulan membayar iuran.
Layanan terbaik tanpa membedakan kelas adalah hak setiap pasien peserta BPJS Kesehatan.
Cukup dengan kartu BPJS Kesehatan, pasien tak perlu lagi direpotkan bawa berkas dokumen lain.
• Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir, Berikut Sanksinya Jika Melanggar
"Makanya kartu BPJS jangan sampai rusak atau hilang," kata Herman.
Hal-hal kecil soal layanan tersebut kini menjadi perhatian serius BPJS Kesehatan.
Sebab lembaga penjamin layanan kesehatan seluruh Indonesia ini saat ini tengah memberlakukan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 besok.
Selama ini ada petugas BPJS Kesehatan yang mobile dan setiap saat melihat layanan kesehatan di setiap RS.
• 7 Desa di Kediri Belum Membayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan
Termasuk ada petugas yang standby di RS. Biasanya ada di RS besar.
Petugas BPJS Kesehatan bisa dilapori di lokasi RS jika ada pasien yang masih tetap diminta foto kopi KTP.
"Jika tidak berani menegur, biar antar manajemen dan pucuk pimpinan dan BPJS yang menangani jika ada pelanggaran wajibkan foto kopi KTP pasien," tandasnya. (Nuraini Faiq)
• Utang BPJS Kesehatan ke RSUD Sidoarjo Capai Rp 45 M, Harap Desember Ini Lunas
Diketahui, mulai 1 Mei 2020 besok pasien tak bisa lagi seenaknya naik turun kelas layanan BPJS Kesehatan.
Ketentuan ini diberlakukan karena selama ini banyak peserta BPJS seenaknya mengubah kelas layanan kesehatan sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Saat hendak dirawat pilih naik kelas. Tapi saat tak lagi dalam perawatan dan merasa sehat turun kelas dengan harapan biaya iuran per bulan lebih murah.
"Namun pada 2020 nanti tak bisa lagi," kata Herman Dinata Mihardja.
• Peserta BPJS Kelas Tiga Bisa Lega, Selisih Kenaikan Dibayar Dana Jaminan Sosial
Tepatnya pada mulai 1 Mei 2020, para pasien atau peserta BPJS Kesehatan Mandiri hanya boleh sekali melakukan perubahan kelas selama tahun itu.
Ini berbeda saat selama ini. Peserta bebas naik turun kelas.
Selama ini, BPJS Kesehatan mengenal istilah PRAKTIS yang merupakan kepanjangan dari Perubahan Kelas Tidak Sulit.
Namun layanan mempermudah perubahan kelas ini hanya dibatasi bagi peserta BPJS Kesehatan yang terdaftar hingga 1 Januari 2020.
• Iuran BPJS Kesehatan Naik Sebelum Januari 2020, Abidin Fikri: BPJS Langgar Peraturan Presiden
Mereka diberi kesempatan untuk bisa berubah kelas hingga April 2020.
Herman menyebut pihaknya akan menerapkan istilah BPJS Satu yaitu BPJS Siap Membantu.
Namun setelah April tidak bisa lagi mengubah kelas hingga satu tahun ke depan.
Herman juga menyebutkan kini perubahan kelas bisa berlaku dua tingkat.
• Sempat Banyak yang Dinonaktifkan Kemensos, Jumlah PBI BPJS Kesehatan di Jatim Naik 15,4 Juta Peserta
Misalnya kelas I sebelumnya tidak boleh turun ke kelas III.
"Saat ini semua bisa turun hingga dua tingkat," katanya.
Namun secara umum, peserta mandiri BPJS Kesehatan yang menginginkan perubahan kelas tak harus menunggu satu tahun kepesertaan.
Semua jika mengurus hingga 30 April 2020.
• Peserta BPJS Kesehatan Sidoarjo Keberatan Penyesuaian Iuran, 80 Orang Pilih Turun Kelas Tiap Hari
Kesempatan perubahan kelas ini hanya diberikan satu kali dan dalam periode 9 Desember 2019 sampai 30 April 2020.
Bila dalam periode tersebut sudah diubah satu kali tidak bisa diubah kelas lagi.
Jika peserta mau mengganti kepesertaan kelas kembali, maka perubahan kelas harus dilakukan setelah satu tahun.
Herman menegaskan perubahan kelas itu tidak bisa sendirian.
• Pemkot Surabaya Pastikan Beri Bantuan ke Anak Hidrosepalus, Beri BPJS Hingga Pemberdayaan Ekonomi
Sebab yang didaftar adalah satu KK.
Namun bagi yang nunggak iuran, peserta harus menuntaskan tunggakan baru boleh melakukan perubahan kelas.
Sementara itu, Arif Supriyono dari BPJS Watch melihat tidak masuk akal saat Jamijan Kesehatan Nasional (JKN) diberlakukan hanya boleh melakukan perubahan kelas satu kelas.
"BPJS ini social security, bukan asuransi komersial. Mestinya layanan tanpa kelas," katanya.
• Iuran BPJS Kesehatan Naik Mulai Januari 2020, Peserta di Madura Diprediksi Bakal Terus Bertambah