Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rayuan 'Maut' Bujang Jember Buat Gadis 15 Tahun Bohongi Orang Tua, Kesucian Terenggut, Berujung Malu

Rayuan maut bujang Jember membuat gadis 15 tahun bohongi orang tuanya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Adi Sasono
indianexpress.com
Rayuan 'Maut' Bujang Jember Buat Gadis 15 Tahun Bohongi Orang Tua 

"Korban disetubuhi karena pelaku merayunya. Salah satu alasan yang dipakai adalah pelaku akan menikahi korban," ujar Kapolsek Sumberbaru AKP Subagiyo, Kamis (26/12/2019).

Subagiyo menambahkan, remaja yang masih sekolah itu mengenal pemuda tersebut melalui media sosial.

VIRAL VIDEO Wanita Maki-maki Pegawai Minimarket, Tak Terima Disebut Oma, Omongannya Kasar: Kenapa?

Mereka berkenalan di media sosial kemudian membuat janji bertemu 'darat'.

Rupanya alasan yang dipakai oleh remaja putri itu hendak menginap di rumah sang nenek.

Ternyata dia malah bertemu kenalannya itu, dan menginap di rumah JA.

Sebuah Pos Pam di Sidayu Gresik Ambruk Diterjang Angin Puting Beliung

JA pun merayu remaja putri itu dan menyetubuhinya.

Akhirnya kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Sumberbaru.

Polisi langsung menyelidiki laporan itu.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak perangkat kampung untuk mencari keberadaan JA.

Motif Pria Ngawi Bunuh Wanita di Kebun Jagung Milik Perhutani Gara-gara Ingin Merebut Motor Korban

Setelah dipastikan JA berada di rumahnya, polisi mengamankan pemuda tersebut.

"Saat ini pelaku sudah kami serahkan ke Unit PPA karena selanjutnya kasus ini ditangani oleh PPA Satreskrim Polres Jember," imbuh Subagiyo.

Atas perbuatannya, JA disangka melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabulan terhadap anak dan melarikan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 ayat 1 UU RI No 17 Th 2016 tentang Penetapan Perpu atas UU RI No 1 Th 2016 Perubahan ke dua UU RI No 23 Th 2003 tentang perlindungan anak Sub Pasal 332 KUHP. (Sri Wahyunik)

Kejadian serupa belum lama ini juga terjadi di Tulungagung.

Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Satrekrim Polres Tulungagung menangkap WS (19), warga Desa Serut, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung, Jumat (20/12/2019).

WS diduga telah melakukan pencabulan terhadap kekasihnya yang masih di bawah umur, H (16).

Janji Manis Pemuda Tulungagung Bikin ABG 16 Tahun Tertipu, Kamar Rumah Jadi Saksi Kebejatannya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved