Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kenaikan Iuran Kelas 3 BPJS Kesehatan Menurunkan Pagu Warga Penerima Subsisi di Tulungagung

Kenaikan Iuran Kelas 3 BPJS Kesehatan Menurunkan Pagu Warga Penerima Subsisi di Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
SURYA/DAVID YOHANES
Pelayanan di kantor BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung 

Dari pengalaman sebelumnya, BPJS Kesehatan sering kali melakukan penolakan data berdasarkan sistem internal mereka.

Misalnya kesalahan ejaan nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sama, alamat yang salah atau kesalahan lain.

“Begitu ada yang salah, mata sistem di BPJS Kesehatan akan menolaknya,” ungkap Tofik.

Jika ada data yang ditolak, maka Dinsos KBPPPA akan mencari tahu penyebabnya dengan cara cek ulang di desa.

Namun jika masalahnya adalah data kependudukan, maka pihaknya harus melibatkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Misalnya karena ada warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik, sehingga datanya belum ada di data base.

“Ada misalnya gakin berusia lanjut terkendala karena belum e-KTP. Kami harus melibatkan instansi lain,” pungkas Tofik.

Sebelumnya Dinas Kesehatan mengungkap, alokasi dana BPID hanya cukup hingga pertengahan tahun 2020.

Karena itu Pemkab Tulungagung akan menambah jumlah kekurangan subsidi iuran BPJS Kesehatan ini lewat Perubahan Anggaran Keuangan (PAK).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved