Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Investasi Bodong di Jakarta

Barang Bukti Tambahan Uang Rp 70 M Kasus Investasi Bodong Memiles, Korban Bertambah Jadi 27 Orang

Perusahaan investasi bodong yang menggunakan aplikasi 'Memiles' sebagai alat untuk menipu ternyata menghimpun sekitar 264 ribu orang sebagai member.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
sejumlah uang yang disita dari perusahaan investasi bodong Memiles di Polda Jatim, Jumat, (10/1/2020). 

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 122 miliar lebih, 18 unit mobil, 2 sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.

Informasi sebelumnya, Polda Jatim tetapkan dua tersangka kasus investasi bodong Memiles.

Tak hanya itu uang tambahan senilai Rp 70 miliar. Total yang disita oleh polisi mencapai Rp 122 miliar. 

DKRTH Surabaya Akan Lakukan Perantingan Pohon Besar-Besaran, Terpusat di 2 Lokasi Ini

Antisipasi Cuaca Ekstrem di Surabaya, DKRTH Gencar Lakukan Perantingan Pohon

Dikatakan Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menyebutkan dua tersangka tersebut berinisial ML dan PH.

Setelah sebelumnya menetapkan KTM dan FS. 

"Total sudah ada 4 orang yang ditahan dalam kasus ini," ujar dia, Jumat, (10/1/2020). 

Kedua tersangka yang baru ditetapkan ini memiliki peranan yang berbeda.

Untuk tersangka ML berperan sebagai motivator dalam investasi ilegal ini, sedangkan untuk tersangka PH berperan sebagai kepala tim IT (informasi dan teknologi) aplikasi Memiles. 

Adapun barang bukti uang tunai sebesar Rp 70 miliar itu disita dari upaya blokir salah satu rekening utama milik PT Kam and Kam.

"Total (barang bukti uang) yang ada disini menjadi Rp122.318.825.672 miliar yang dapat kita ambil sementara ini," ungkapnya.

Uang sitaan ini, tambahnya, akan disimpan ke rekening barang bukti di Bank Mandiri. Untuk menindak lanjuti kasus ini, maka pihaknya pun membuka posko pengaduan.

Dari posko pengaduan offline, sudah ada sekitar 26 orang pengadu yang berasal dari berbagai daerah.

Sedangkan untuk pengaduan secara online, sudah ada sekitar 150 orang pengadu.

"Dan kita masih terus buka posko pengaduan ini," tegasnya.

Sebelumnya, polisi menangkap dua orang tersangka dalam kasus investasi ilegal Memiles PT Kam and Kam.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved