Nasib Kasir Toko Furniture Informa di Surabaya yang Curi Uang dari Kartu Kredit Customer Rp 3,1 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi menuntut terdakwa Tophan Akbar dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harwiadi menuntut terdakwa Tophan Akbar dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Tophan Akbar terbukti melanggar pasal 362 KUHP atas kasus pencurian nominal dalam kartu kredit sebanyak USD 212.100 atau Rp 3,1 Juta.
"Menuntut terdakwa dengan hukuman satu tahun penjara," ujar JPU Harwiadi saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (15/1/2020).
Menanggapi tuntutan tersebut, terdakwa diberi waktu sepekan oleh hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana untuk mempersiapkan nota pembelaan.
"Pledoi nya bisa kamu tulis nanti. Kamu baru pertama kali ini tho?, Seharusnya dengan gajimu itu kamu bisa beli hp. Kok sampe mencuri," kata hakim Anne.
• Kasir Toko Furniture Informa Curi Data & Uang Kartu Kredit Customer, Jumlahnya Sampai Jutaan Rupiah
• Pipa PDAM Bocor Jadi Penyebab Krisis Air Bersih di Perumahan Bulan Terang Utama Kota Malang
Informasi sebelumnya, terdakwa Tophan Akbar diadili di Pengadilan negeri Surabaya.
Tophan Akbar dianggap terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian.
Namun, modus yang dilakukan Tophan Akbar ini terbilang nekat.
Tophan Akbar yang bertugas sebagai kasir di toko furniture Informa ini melakukan pencurian data dan uang dengan cara mengambil foto kartu kredit milik korban yang bernama Eneng Rini Sumarsini.
Kala itu, Eneng Rini Sumarsini berbelanja di toko furniture Informa yang terletak di Tunjungan Plaza Mall.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Anne Rusiana, terdakwa mengaku, mencuri uang dari kartu kredit customernya.
• Media Sosial Berdampak Buruk Bagi Remaja, Risma Kirim Surat ke Kominfo untuk Blokir Situs Terlarang
• Risma Beri Fasilitas Lapangan Olahraga dan Buku untuk Siswa SDN Krembangan Selatan 3 Surabaya
Tophan Akbar mengambil USD 212.92 atau Rp 3,1 juta untuk membeli smartphone melalui jual beli online.
“Gaji yang kamu dapat dari bekerja di toko itu kurang kah? Kok sampe mencuri segala. Apalagi kamu sudah beristri,” ujar hakim Anne saat sidang di Ruang Garuda I, Rabu, (15/1/2020).
Terdakwa hanya tertunduk saat menanggapi pertanyaan tersebut.
Dari keterangan saksi Eneng Rini Sumarsini yang dibacakan oleh JPU Harwiadi, bahwa kejadian bermula pada 4 Agustus 2019.