Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

E-Tilang Resmi Diterapkan, CCTV Canggih Bakal Awasi Pengendara 'Bandel', Langsung Disurati ke Rumah

Bagi pengendara siap-siap untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Pasalnya, e-tilang siap diterapkan.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Arie Noer Rachmawati
SURYA/SUGIHARTO
Seorang anggota Satlantas Polrestabes Surabaya menjelaskan rekaman CCTV pada pengguna jalan yang melanggar di Mall Pelayanan Publik Siola Surabaya, Kamis (16/1/2020). 

"Kami cek sudah siap sarana pendukung E-Tilang di Surabaya," kata Irjen Istiono.

5 Pelanggaran Lalu Lintas Jika Diterobos Pengendara Siap Disurati Tilang, Dikirim Langsung ke Rumah

Alur pemberlakuan E-Tilang ini bermula saat terjadi pelanggaran.

Jam dan lokasi pelanggaran terekam.

Surat pemanggilan konfirmasi dikirim via pos dan diberi waktu selama sepuluh hari agar datang ke Siola.

Saat petugas RTMC Ditlantas Polda Jatim menunjukkan lembar lampiran bukti tilang melalui E-TLE.
Saat petugas RTMC Ditlantas Polda Jatim menunjukkan lembar lampiran bukti tilang melalui E-TLE. (SURYA/SUGIHARTO)

Setelahnya dipastikan, pelanggar menandatangani bukti tilang.

Mereka membayar tilang atau administrasi melalui bank.

"Tidak adalagi dialog petugas dan pelanggar di lapangan," kata Irjen Istiono. (Nuraini Faiq)

E-Tilang Diberlakukan di Surabaya Mulai Januari 2020, STNK Bisa Diblokir Jika Telat Bayar Denda

Lantas bagaimana jika kendaraan yang digunakan melanggar itu kendaraan pinjaman atau rental?

Petugas polisi akan tetap ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan nopol.

Setelah terkonfirmasi, petugas akan memproses tilang mereka.

Tilang Elektronik di Surabaya Mulai Diterapkan Januari 2020, Wali Kota Risma: Mengurangi Kecelakaan

Kemudian, RTMC (Regional Traffic Management Center) Polda Jatim melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan.

Dilanjutkan dengan pencetakan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat nopol pelanggar melalui layanan pos atau email. 

Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, maka mereka bisa konfirmasi itu dengan mendatangi mall pelayanan publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Langgar Rambu Karena Ambulan dan Damkar, Pengendara Gak Bakal Ditilang

Selanjutnya, petugas akan melakukan input data dan menerbitkan surat tilang.

Bagi prlelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi namun belum membayar selama 15 hari, STNK otomatis diblokir melalui ERI (Electronic Registration and Identification). 

Untuk membuka blokir STNK tersebut, pelanggar diharuskan mendatangi Posko Gakkum (Penegakan Hukum) di mall pelayanan publik Siola dan Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk melanjutkan proses E-Tilang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved