E-Tilang Resmi Diterapkan, CCTV Canggih Bakal Awasi Pengendara 'Bandel', Langsung Disurati ke Rumah
Bagi pengendara siap-siap untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas. Pasalnya, e-tilang siap diterapkan.
Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bagi pengendara siap-siap untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas.
Pasalnya, Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau E-Tilang resmi diterapkan per hari ini, Kamis (16/1/2020).
Diberlakukannya E-Tilang ini, secara otomatis tidak ada lagi polisi berjaga dan melakukan tilang di jalan raya di Surabaya.
• E-Tilang Berlaku Mulai Hari Ini di Surabaya, Pengguna Jalan Diharap Tertib Walau Tak Ada Petugas
Namun kamera CCTV canggih yang bakal mengawasi.
Sekaligus merekam dan meng-capture nopol dan wajah pengemudi dan pengendara yang melanggar lalu lintas.
"Dengan telak, pelanggar akan terporet jelas. Per hari ini, E-Tilang berjalan dan langsung ditindak," kata Kakorlantas Irjen Istiono seusai mengecek tempat verifikasi di Mal Pelayanan Publik Gedung Siola Surabaya.
E-Tilang diterapkan dengan memanfaatkan teknologi CCTV canggih.
Selain bisa meng-capture nopol kendaraan pelanggar, CCTV jenis ini juga bisa mendeteksi pengemudi yang melanggar.
Mulai melanggar marka jalan, melewati garis zebra cross, menerobos lampu merah, bahkan pelanggaran tak memakai helm.
• Uji Coba E-Tilang Selama Sepekan, 100 Pelanggar Terekam CCTV, Mayoritas Tak Patuh Marka Jalan
Juga tak mengenakan sabuk pengaman, menggunakan HP saat nyetir hingga melebihi batas kecepatan.
Irjen Istiono mengecek kesiapan tempat lokasi penegakan hukum (Gakum) di Gedung Siola Surabaya.
Di tempat inilah pelanggar akan dikonfirmasi atas nopol dan bentuk pelanggaran mereka.
• VIRAL VIDEO Kades Berseragam Ditilang Gegara Geber Motor di Jalan, Gini Akhir Nasib & Pengakuannya
Termasuk apakah benar pelanggar adalah yang bersangkutan.
Bisa jadi mobil atau motor telah dijual atau dipinjam pelanggar.
"Kami cek sudah siap sarana pendukung E-Tilang di Surabaya," kata Irjen Istiono.
• 5 Pelanggaran Lalu Lintas Jika Diterobos Pengendara Siap Disurati Tilang, Dikirim Langsung ke Rumah
Alur pemberlakuan E-Tilang ini bermula saat terjadi pelanggaran.
Jam dan lokasi pelanggaran terekam.
Surat pemanggilan konfirmasi dikirim via pos dan diberi waktu selama sepuluh hari agar datang ke Siola.

Setelahnya dipastikan, pelanggar menandatangani bukti tilang.
Mereka membayar tilang atau administrasi melalui bank.
"Tidak adalagi dialog petugas dan pelanggar di lapangan," kata Irjen Istiono. (Nuraini Faiq)
• E-Tilang Diberlakukan di Surabaya Mulai Januari 2020, STNK Bisa Diblokir Jika Telat Bayar Denda
Lantas bagaimana jika kendaraan yang digunakan melanggar itu kendaraan pinjaman atau rental?
Petugas polisi akan tetap ke alamat pemilik kendaraan berdasarkan nopol.
Setelah terkonfirmasi, petugas akan memproses tilang mereka.
• Tilang Elektronik di Surabaya Mulai Diterapkan Januari 2020, Wali Kota Risma: Mengurangi Kecelakaan
Kemudian, RTMC (Regional Traffic Management Center) Polda Jatim melakukan verifikasi jenis pelanggaran dan identifikasi kendaraan.
Dilanjutkan dengan pencetakan surat konfirmasi yang akan dikirim ke alamat nopol pelanggar melalui layanan pos atau email.
Setelah surat konfirmasi diterima oleh pelanggar, maka mereka bisa konfirmasi itu dengan mendatangi mall pelayanan publik Siola atau Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
• Langgar Rambu Karena Ambulan dan Damkar, Pengendara Gak Bakal Ditilang
Selanjutnya, petugas akan melakukan input data dan menerbitkan surat tilang.
Bagi prlelanggar yang terlambat konfirmasi selama 10 hari atau sudah melakukan konfirmasi namun belum membayar selama 15 hari, STNK otomatis diblokir melalui ERI (Electronic Registration and Identification).
Untuk membuka blokir STNK tersebut, pelanggar diharuskan mendatangi Posko Gakkum (Penegakan Hukum) di mall pelayanan publik Siola dan Polres pelabuhan Tanjung Perak untuk melanjutkan proses E-Tilang.