Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kilas Kriminal Jatim

KILAS KRIMINAL JATIM: Kasus Curanmor di Malang - Barang Bukti Uang Rp 2 M Investasi Bodong MeMiles

Kumpulan kabar kriminal yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur hari ini, Kamis (16/1/2020). Simak Kabar Selengkapnya!

Dok Humas Polda Jatim
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengumumkan dua tersangka baru kasus Investasi Ilegal Memiles di Aula Patuh Semeru, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020). 

KILAS KRIMINAL JATIM: Kasus Curanmor di Malang - Barang Bukti Uang Rp 2 M Investasi Bodong MeMiles

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah tindak kriminalitas terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur hari ini, Kamis (16/1/2020).  Tindak kriminal itu antara lain pelaku curanmor di Malang, pencurian kotak amal masjid, hingga kasus investasi bodong MeMiles

Berikut sejumlah kabar kriminal yang kami rangkum untuk Anda.

1. Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Malang, Curi Honda Scoopy di Parkiran Tanpa Terdengar Suara Alarm

Korban curanmor, Ramdani Radiansyah saat menunjukkan lokasi kejadian.
Korban curanmor, Ramdani Radiansyah saat menunjukkan lokasi kejadian. (TRIBUNJATIM.COM/KUKUH KURNIAWAN)

Ramdani Radiansyah kehilangan sebuah motor Honda Scoopy berwarna merah dan hitam bernomor polisi (nopol) N 2022 GK.

Motor milik pria berusia 23 tahun itu terparkir di sebuah kantor pengiriman barang yang terletak di Jalan Raya Mulyoagung No. 77 RT 3 RW 10 Kelurahan Mulyoagung, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang.

Dugaan Polisi Jika Pelaku Curanmor Honda Beat Ada 2 Orang, Sering Beraksi di Lowokwaru Malang

Padahal sepeda motor buatan tahun 2018 tersebut telah dilengkapi alarm serta dikunci stang oleh sang pemilik.

Ramdani Radiansyah yang kini sebagai korban harus pasrah dengan keadaan motor dicuri curanmor pada, Senin (13/1/2020) sekitar pukul 21.45.

"Pada saat kejadian, saya dan tiga orang teman saya sedang menghitung dan mengecek paket kiriman barang. Sehingga tidak memperhatikan parkiran sepeda motor," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (16/1/2020).

Setelah selesai mengecek semua paket kiriman barang, Ramdani Radiansyah dan teman temannya pulang dari tempat kerja sekitar pukul 22.11.

Curanmor di Kota Malang, Pelaku Lancar Utak-atik Lubang Kunci Motor, Honda Beat Raib di Parkiran

"Pada saat mau pulang itu saya lihat motor saya yang terparkir dekat pagar sudah tidak ada. Dan helm yang biasa diletakkan di spion motor sudah berada di lantai parkiran sepeda motor," tambahnya.

Ramdani Radiansyah kemudian melihat rekaman CCTV kantor untuk mengetahui lebih jelas kejadian yang menimpanya tersebut.

Baca Selengkapnya

2. Pria Sidoarjo Congkel Kotak Amal Masjid, Aksinya Keciduk Warga, Langsung Digebuki hingga Babak Belur

Ilustrasi kotak amal masjid
Ilustrasi kotak amal masjid 

Aksi pencurian kotak amal terjadi di Porong. Si pencuri babak belur digebuki warga.

Kini, nasibnya bakal mendekam di bui. Seorang pria babak belur dihajar warga di Desa Kosambi, Kecamatan Porong, Sidoarjo, Kamis (16/1/2020).

Pencuri Kotak Amal Satroni Masjid-masjid di Gresik, Terekam Kamera CCTV

Dia adalah Muhamad Hafid (37), warga Jember yang digebuki warga karena ketahuan mencongkel kotak amal di masjid Desa Kesambi.

Setelah babak belur, dia kemudian diserahkan ke polisi.

Bocah 13 Tahun Kepergok Congkel Kotak Amal Musala Demi Bayar Servis Handphone

Sekarang, Hafid harus meringkuk di dalam penjara Polsek Porong.

Ceritanya, pelaku beraksi sekira pukul 01.30 WIB.

Dia datang ke masjid saat suasana sedang sepi, kemudian berusaha mencongkel kotak amal.

Baca Selengkapnya

3. Barang Bukti Uang Rp 2 M Hasil Investasi Bodong MeMiles, Rekening Tersangka Berinisial W Diblokir

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengumumkan dua tersangka baru kasus Investasi Ilegal Memiles di Aula Patuh Semeru, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020).
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat mengumumkan dua tersangka baru kasus Investasi Ilegal Memiles di Aula Patuh Semeru, Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020). (Dok Humas Polda Jatim)

Meski terus berupaya memburu para tersangka baru, Ditreskrimsus Polda Jatim juga tidak lengah menyelamatkan aset para member invesrasi bodong MeMiles.

Setelah uang tunai Rp 123 miliar dan 18 unit mobil disita, hari ini polisi kembali menyelamatkan aset senilai Rp 2 miliar dan beberapa kendaraan yang diambil oleh penyidik di Bank.

Keluarga Cendana Terjerat Kasus Investasi Bodong MeMiles Rp 750 M, Polda Jatim Panggil Sebagai Saksi

Tak hanya itu, tersangka baru berinisial W telah ditetapkan menjadi tersangka baru yang terlibat dalam kasus investasi bodong MeMiles.

Penyidik tengah melakukan pemblokiran pada rekening milik W .

Tersangka W menggunakan aliran dana dari member investasi bodong MeMiles.

Dana yang bersumber dari member investasi bodong memiles digunakan untuk kepentingan pribadi.

"Itu rekening diluar rekening yang sudah terblokir. Jadi agar tidak ada lagi masyarajat atau member yang melakukan transaksi top up kepada perusahaan ini," sebut Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (16/1/2020).

Tersangka Berinisial W Gunakan Aliran Dana Member Investasi Bodong MeMiles untuk Kepentingan Pribadi

Irjen Pol Luki Hermawan juga menjelaskan, agar masyarakat yang telah bergabung pada bisnis MeMiles berani membuka suara untuk melaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh para terdangka melalui aplikasi MeMiles ini.

"Mengimbau agar masyarakat atau member yang tergabung mau melaporkan. Agar kami tahu sampai berapa kerugian materil yang diakibatkan dari bisnis ini," tambahnya.

Kasus Investasi Bodong Memiles Jadi Perhatian Polres Lamongan, Kapolres : Warga Silakan Melapor

Hal tersebut untuk memudahkan mekanisme pengembalian nilai uang yang sudah disetorkan oleh oara korban ke pihak operator MeMiles melalui proses persidangan mendatang.

Baca Selengkapnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved