Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Putra Kiai Terkenal Jombang Diduga Cabuli Santriwati di Bawah Umur Dilimpahkan ke Polda Jatim

Kasus dugaan pencabulan dengan terlapor MSAT, putra kiai ternama, terhadap santriwati asal Jawa Tengah akan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunKalteng.com
Ilustrasi cabul 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Putra Kiai Jombang berinisial MSAT (39) dilaporkan ke Polres Jombang. Pria berinisial MSA ini merupakan warga Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang dan sempat dilaporkan ke Polres Jombang pada akhir bulan Oktober 2019.

Kini kasus dugaan pencabulan dengan terlapor MSAT, putra kiai ternama, terhadap santriwati asal Jawa Tengah akan dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Jatim.

Setelah melangsungkan serangkaian tahapan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban yakni seorang perempuan dengan nama samaran 'Bunga', pihak terlapor, dan sejumlah saksi.

Akhirnya pria berinisial MSAT itu ditetapkan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, MSAT telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang yang dibackup oleh penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.

"Sudah ditangani Polda Jatim dalam hal ini Ditreskrimum Polda Jatim," katanya di Mapolda Jatim, Jumat (17/1/2020).

Menurutnya, alasan kasus tersebut dilimpahkan ke Polda Jatim, karena faktor teknis penyelidikan Satreskrim Polres Jombang yang tak memungkinkan dalam menangani kasus tersebut.

Member Investasi Bodong MeMiles yang Tak Mau Kembalikan Reward ke Polda Jatim akan Dikenai UU TPPU

Akal Bulus Petinggi Perusahaan Tentukan Pemenang Investasi Bodong MeMiles, Tersangka SW Jadi Pemikat

"Kemudian menimbang secara teknis dan juga menimbang aspek kemampuan teknis, diserahkan ke Polda Jatim," jelasnya.

Proses pengusutan kasus tersebut, ungkap Trunoyudo sudah menginjak tahap gelar perkara.

"Pelaku 1 orang, sedang dilakukan proses gelar perkara," jelasnya.

Dan dalam waktu dekat kasus tersebut dijanjikan oleh pihak Polda Jatim akan segera dirilis ke hadapan publik.

"Menyampaikan perkembangan juga ya melalui pers konfres, melalui rilis, melalui Dirkrimum Polda Jatim," pungkasnya.

Sebelumnya, laporan dugaan kasus kekerasan seksual itu dilaporkan pihak keluarga korban warga Jateng ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Jombang, Selasa (29/10/2019) silam.

Cara Kotor Investasi Bodong MeMiles Raup Rp 761 Miliar, Uang TopUp dari Member Buat Beli Mobil Mewah

Barang Bukti Uang Rp 2 M Hasil Investasi Bodong Memiles, Rekening Tersangka Berinisial W Diblokir

Menurut Kapolres Jombang AKBP Boby Paludin Tambunan, beberapa saat setelah adanya laporan pihaknya langsung mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka, setelah mendengar keterangan dari korban, bernama samaran 'Bunga' warga Jateng, dan tujuh orang saksi.

"Statusnya memang sudah tersangka dan SPDP sudah kami kirim, namun belum kami periksa," katanya pada awakmedia di Jombang, Kamis (5/12/2019).

Di awal Janurari 2020, kasus tersebut ternyata berbuntut panjang.

Sebuah elemen masyarakat yang konsen mengenai isu kekerasan perempuan melakukan unjuk rasa.

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual di Jombang, Jawa Timur, berunjuk rasa di depan Markas Polres Jombang, Rabu (8/1/2020) silam.

Korlap massa, Palupi Pusporini mendesak petugas kepolisian segera menangkap MSAT dan menahannya atas perbuatan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.

"Kasus pencabulan sudah berjalan lama dan belum ada penahanan pelaku. Ini maunya apa," ujar Palupi pada awakmedia di Jombang, Rabu (8/1/2020) silam.

Setelah hampir tiga bulan penyelidikan kasus itu bergulir, ternyata pihak Polres Jombang melimpahkan kasus itu untuk ditangani penyidik Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (15/1/2020).

Tarif Muncikari Prostitusi Online di Blitar Rp 500 Ribu, Banjir Orderan di WA karena Bisa Melayani

Buka Layanan Prostitusi, Salon Pijat Plus Plus Digerebek Polisi, Tawarkan Paket Mulai Rp 150 Ribu

Informasi sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jombang melalui Kepala Seksi Intelijen Harry Rachmad mengaku, berdasarkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan) yang diterimanya, telah ada penetapan tersangka atas nama MSA.

“Saya barusan konfirmasi dengan Kasi Pidum (Kepala Seksi Pidana Umum) dan membenarkan, SPDP perkara MSA (39) warga asal Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang sudah diterima,” terang Harry Rachmad, Rabu (4/12/2019).

Harry Rachmad menambahkan, dalam SPDP bernomor B/ 175/ XI/ RES.1.24./2019/Satreskrim berisi empat lembar tersebut, tertuang perihal tentang pemberitahuan dimulainya penyelidikan Tsk an.MSA tertanggal 12 November 2019.

“Berdasar SPDP yang kami terima, memang sudah ada penetapan tersangka atas perkara tersebut,” rinci Harry Rachmad.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Ambuka Yudha, sebelumnya menyatakan, SPDP atas kasus dilaporkannya MSA dengan tuduhan pencabulan telah dikirim ke pihak kejaksaan.

Pihak korban Sekar, melalui aktivis Independen yang mendampingi awal mula kasus ini, Martha Merosyana mengaku, ada dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelapor.

Kepada Martha Merosyana inilah, seluruh perbuatan yang dilakukan MSA terhadap Sekar diceritakan secara detail.

Atas dorongan Martha Merosyana pula lah, Sekar akhirnya berani membawa perkara yang menimpanya ke jalur hukum.

Perkara dugaan pencabulan yang melibatkan MSA pun kian melebar.

Dua potongan video berisi keterangan dua perempuan berbeda yang diduga menjadi korban MSA beserta sejumlah bukti-bukti lain tersebar melalui media sosial.

Dalam tayangan pendek video dua wanita muda berbeda ini sedang menuntut keadilan.

Disalah satu akun, berisi 3 video pendek.

Salah satunya adalah seorang pria yang mengaku sebagai orang tua dari pelapor.

Modus Cegat dan Pukul korban, Pelaku Curas HP Ditangkap Polres Bojonegoro

Tingkatkan SDM, PPSDM PU Lanjutkan MOA dengan JIT Training Resources & Poltekbang Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved