Tak Ada Izin, Papan Reklame di Jalan Ahmad Yani Surabaya Disapu Bersih oleh Satpol PP
Satpol PP menertibkan papan reklame berukuran 5x10 yang terletak di Jalan Ahmad Yani Surabaya pada Selasa (21/2/2020).
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Satpol PP menertibkan papan reklame berukuran 5x10 yang terletak di Jalan Ahmad Yani Surabaya pada Selasa (21/2/2020).
Penertiban sengaja disapu bersih oleh Satpol PP karena papan reklame yang terpasang di Jalan Ahmad Yani Surabaya tidak mengantongi izin.
Penertiban yang dilakukan itu hampir memakan waktu sekitar dua jam lamanya, dengan melibatkan satu regu Satpol PP Surabaya, yang berjumlah sebelas personel.
"Jadi reklame ini murni tak berizin, tidak ada SIPRnya atau Surat Izin Penyelenggaraan Reklame," kata Dwi Hargianto, Kepala Seksi Pelatihan Dasar Bidang Pengembangan Sumber Daya Satpol PP Surabaya di lokasi.
• FAKTA TERBARU Pelajar SMA di Malang Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Sudah Punya Istri dan Anak
• Kelebihan Muatan, Truk Fuso Angkut Pangkat Ternak Jebol Saluran Air di Kota Kediri

Saat di lokasi, alat berat pun diturunkan untuk melancarkan penertiban itu, diantaranya unit crane serta forklift.
Dwi Hargianto memastikan, tahapan demi tahapan telah dilalui sebelum dieksekusi oleh pihaknya.
Di mana, Pemkot Surabaya telah memberikan peringatan berupa tanda silang pada papan reklame.
Setelah tidak adanya respon, lanjutnya, surat penertiban pun langsung diturunkan kepada Satpol PP Surabaya selaku eksekutor.
"Tapi disamping itu kita sudah kulonuwun ke pemilik reklame, karena tidak ada progres juga akhirnya diturunkan," tambahnya.
• KPK Periksa Saksi Terkait Dugaan Kasus TPPU yang Libatkan Mantan Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa
• Jelang Turnamen Thailand Basketball Super League, BBM CLS Knights Perkenalkan 18 Pemainnya
• Gus Hans Bicara Soal Pembagian Posisi di Pilkada Surabaya: Terpenting Elektabilitas, Bukan Isi Tas