Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kilas Kriminal Jatim

KILAS KRIMINAL JATIM: Pembunuhan Sadis Pasutri Pengusaha Tuban hingga Pria Gadaikan Mobil Tetangga

Kumpulan kabar kriminal yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur hari ini, Selasa (28/1/2020). Simak selengkapnya!

TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Berdalih pinjam mobil untuk mengantarkan istri berobat ke Malang, terdakwa Erwan Sukamto justru menggadaikan mobil tetangganya itu. 

KILAS KRIMINAL JATIM: Pembunuhan Sadis Pasutri Pengusaha Tuban hingga Pria Gadaikan Mobil Tetangga

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah tindak kriminalitas terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur hari ini, Selasa (28/1/2020).  Tindak kriminal itu antara lain pembunuhan sadis pasangan suami istri pengusaha Tuban hingga Erwan Sukamto yang berdalih pinjam mobil tetangga namun akhirnya digadaikan.

Berikut sejumlah kabar kriminal yang kami rangkum untuk Anda.

1. Pembunuhan Sadis Pasutri Pengusaha Tuban, Kepala Dipukul Pakai Paving, Terdakwa Divonis Seumur Hidup

Wiji, pelaku pembunuhan keji terhadap pasutri pengusaha di Desa/Kecamatan Plumpang, divonis hukuman seumur hidup, Selasa (28/1/2020)
Wiji, pelaku pembunuhan keji terhadap pasutri pengusaha di Desa/Kecamatan Plumpang, divonis hukuman seumur hidup, Selasa (28/1/2020) (TRIBUNJATIM.COM/M SUDARSONO)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban membacakan vonis terhadap pelaku pembunuhan sadis pasangan suami istri (pasutri) Sukamto (60) dan Sri Endangwati di rumah korban di Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, Jumat (12/7/2019).

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tuban, Carolina Dorcas Yuliana Awi.

Kasus Pembunuhan di Wonoayu Sidoarjo Banyak Diperbincangkan, Begini Klarifikasi Polisi

"Terdakwa Wiji divonis hukuman seumur hidup," kata Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma mengutip isi putusan, Selasa (28/1/2020).

Donovan Akbar Kusuma menjelaskan, jika vonis terhadap pelaku sudah sesuai dengan pertimbangan majelis hakim, karena pelaku selama ini kooperatif dalam penanganan kasusnya.

Atas putusan tersebut, pihaknya saat ini masih menunggu tindak lanjut dari terdakwa maupun pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) apakah akan melakukan upaya hukum atau tidak.

"Ada waktu satu minggu bagi terdakwa maupun JPU untuk melakukan upaya hukum atas putusan pengadilan," pungkas Donovan Akbar Kusuma.

Lima DPO Pembunuh Mad Mola Yang Dibuang di Tol Kebomas Gresik Masih Berkeliaran

Sekadar diketahui, pelaku bernama Wiji tega menghabisi nyawa kedua pengusaha itu dengan menggunakan kayu panjang, martil, dan paving blok.

Kedua pengusaha tersebut bernama Sukamto dan Sri Endangwati.

Masih Ingat Pembunuhan Sales Mobil Dibuang ke Cangar ? Kasusnya Segera Disidang di PN Surabaya

Pria berusia 37 tahun itu memukul bagian kepala korban hingga mengalami luka serius yang menyebabkan meninggal dunia.

Wiji merupakan salah satu warga yang tinggal di Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro.

Baca Selengkapnya

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved