Kilas Kriminal Jatim
KILAS KRIMINAL JATIM: Pembunuhan Sadis Pasutri Pengusaha Tuban hingga Pria Gadaikan Mobil Tetangga
Kumpulan kabar kriminal yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur hari ini, Selasa (28/1/2020). Simak selengkapnya!
5. Pura-pura Pinjam Mobil, Pria Ini Gadaikan Mobil Tetangga Senilai Rp 22 Juta, Divonis 2 Tahun Penjara

Berdalih pinjam mobil untuk mengantarkan istri berobat ke Malang, terdakwa Erwan Sukamto justru menggadaikan mobil tetangganya.
Alfiatus Sholihah merasa iba saat terdakwa meminta tolong, sehingga ia tergerak untuk meminjamkan mobil merek Honda Mobilio.
• Saling Tuding 2 Tersangka Penculikan Bayi di Pasuruan, Klaim Tak Gadai Bayi, Pengakuan Beda Terkuak
Namun selang beberapa lama mobil tersebut tak kunjung kembali ke kediaman Alfiatus Sholihah.
Ternyata mobil tersebut digadaikan ke daerah Tangkel, Bangkalan, Madura dengan menggunakan nama Abah Nurul oleh terdakwa Erwan Sukamto seharga Rp 22 juta.
Tak kapok menggadaikan satu mobil, terdakwa Erman juga melakukan hal serupa terhadap korban kedua yaitu Achmad Sugiyono.
Dengan alasan mengantarkan kakaknya ke Probolinggo.
• Aksi Tega Pria Tulungagung Gadaikan Motor Sahabat Demi Main Judi, Kebaikan Bertepuk Sebelah Tangan
Atas perbuatannya tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mejatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Terdakwa Erwan Sukamto dianggap melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP.