Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kilas Kriminal Jatim

KILAS KRIMINAL JATIM: Pembunuhan Sadis Pasutri Pengusaha Tuban hingga Pria Gadaikan Mobil Tetangga

Kumpulan kabar kriminal yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur hari ini, Selasa (28/1/2020). Simak selengkapnya!

TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Berdalih pinjam mobil untuk mengantarkan istri berobat ke Malang, terdakwa Erwan Sukamto justru menggadaikan mobil tetangganya itu. 

2. Kepergok Curi Perangkat Wifi, Pria Tulungagung Diminta Korban Kembalikan Barang, Kabur ke Surabaya

Ferdhy Setiawan (24), usai ditangkap di Surabaya
Ferdhy Setiawan (24), usai ditangkap di Surabaya (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung menangkap Ferdhy Setiawan (24), warga Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Sabtu (25/1/2020).

Ferdhy diduga menjadi otak pencurian perangkat wifi di Radio Kembang Sore (RKS) FM, milik Amru Faidu Rochman (45), warga Kelurahan Botoran, Kecamatan Tulungagung.

Aksi Nekat Pencuri Bobol Indomaret di Tulungagung Lewat Atap, Bawa Karung Embat Rokok & Kosmetik

Ia ditangkap di sebuah rumah kontrakan di wilayah kelurahan/Kecamatan Gununganyar, Kota Surabaya.

“Dalam proses penangkapan, kami dibantu personel dari Polrestabes Surabaya,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Paur Humas, Ipda Anwari, Selasa (28/1/2020).

Lanjut Anwari, penangkapan Ferdhy bermula dari aduan korban karena kehilangan 20 unit POE central, sebuah switchub, 15 meter kabel yang berada di dalam dua kotak besi.

Cerita Pria Ditangkap Polisi & Dipenjara karena Muak Diminta Nikahi Pacar, Drama Pencurian Viral

Polisi kemudian melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan banyak keterangan saksi.

Dari saksi-saksi itu polisi mendapat petunjuk, pelaku mengarah pada sosok Ferdhy.

Tangisan Wahyu Sulistyawati Warnai Sidang Kasus Pencurian HP di Sejumlah Tempat Makan di Surabaya

“Setelah terkonfirmasi bahwa F (Ferdhy) adalah yang mengambil peralatan itu, korban masih mengampuninya,” sambung Anwari.

Korban meminta supaya Ferdhy mengembalikan semua alat yang sudah dicurinya dan meminta maaf.

Baca Selengkapnya

3. Penyuka Sesama Jenis Tiduri 50 Pria Divonis 5 Tahun Bui, Terima Vonis & Ditahan di LP Tulungagung

Kolase foto kasus Purwanto tiduri 50 pria
Kolase foto kasus Purwanto tiduri 50 pria (kolase TribunJatim.com)

Proses persidangan Purwanto (33) alias Poernanda, penyuka sesama jenis tiduri 50 pria telah diputus.

Karena tidak mengajukan banding, Poernanda akan menjalani hukuman selama lima tahun dan denda Rp 500 juta.

Kasus Poernanda sempat menghebohkan publik, karena korban yang diungkap saat itu mencapai 50 orang.

Warung Milik Siti Jadi Saksi Bisu Aksi Pemangsa Remaja Sejenis di Tulungagung, Lihat Nasib Pelaku

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved