Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Putra Kiai di Jombang yang Cabuli Santriwati Mangkir Dua Kali Panggilan Polda Jatim, Dijemput Paksa?

Penyidik mengirim dua kali surat panggilan terhadap MSAT. Namun dua kali surat itu dilayangkan, tersangka tak kunjung menyerahkan diri. Mengapa?

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Elma Gloria Stevani
TribunKalteng.com
Ilustrasi cabul 

MSAT akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Statusnya memang sudah tersangka dan SPDP sudah kami kirim, namun belum kami periksa," katanya pada awakmedia di Jombang, Kamis (5/12/2019) silam.

Di awal Janurari 2020, kasus tersebut ternyata berbuntut panjang.

Sebuah elemen masyarakat yang konsen terhadap isu kekerasan perempuan melakukan unjuk rasa.

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Kota Santri Lawan Kekerasan Seksual di Jombang, Jawa Timur, berunjuk rasa di depan Markas Polres Jombang, Rabu (8/1/2020) silam.

Bapak Ikat Balitanya di Gubuk Tua Surabaya, Jaksa Tuntut Widodo Adi Sutarganto 1 Tahun Penjara

Divonis 3 Tahun Penjara, Hiu Kok Ming Terdakwa Penipuan Tanah Senilai Rp 75 M Langsung Banding

Korlap massa, Palupi Pusporini mendesak petugas kepolisian segera menangkap MSAT dan menahannya atas perbuatan kekerasan seksual terhadap santriwatinya.

"Kasus pencabulan sudah berjalan lama dan belum ada penahanan pelaku. Ini maunya apa," ujar Palupi pada awakmedia di Jombang, Rabu (8/1/2020) silam.

Setelah hampir tiga bulan penyelidikan kasus itu bergulir, ternyata pihak Polres Jombang melimpahkan kasus itu untuk ditangani penyidik Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (15/1/2020).

Penulis: Samsul Arifin

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved