Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rayuan Manis Pemuda Malang di Tantan, Pinjam & Hilangkan Motor Teman Kencan, Berujung Laporan Polisi

Dwi Nur Sholeh kini berurusan dengan Polresta Malang Kota setelah aksi penipuannya dilaporkan oleh teman kencannya sendiri.

Penulis: Aminatus Sofya | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM/AMINATUS SOFYA
Dwi Nur Sholeh saat diinterogasi oleh polisi. 

“Uangnya saya gunakan untuk belanja pak. Beli baju,” akunya.

Tipu muslihat Dwi Nur Sholeh kemudian disadari korban karena tidak lagi bisa dihubungi.

Korban kemudian melaporkan Dwi ke Polsek Kedungkandang.

Puluhan Eks Karyawan PT KAI Minta Perlindungan DPRD Jatim Soal Status Rumah Dinas

Badan Narkotika Nasional Kota Surabaya Ajak Ratusan Warga Memahami Jenis Narkoba

Dwi Nur Sholeh ditangkap di sekitar Terminal Landungsari.

Residivis itu sedang berjalan-jalan dengan teman perempuannya.

Kepolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, Dwi Nur Sholeh dijerat dengan pasal 372 KUHP.

Pria yang beralamat di Jalan Kolonel Sugiono, Kecamatan Kedungkandang itu diancam dengan pidana 4 tahun penjara.

“Ancamamnya 4 tahun,” tutup Kombes Pol Leonardus Simarmata.

Penulis: Aminatus Sofya

Editor: Elma Gloria Stevani

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved