Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkot Malang Geram Rumah Cucian Mobil di Jalan Ki Ageng Gribig Belum Dibongkar: Pemilik Tak Berhak

Rumah cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig Kota Malang yang bakal digunakan akses jalan jelang dibukanya exit tol Madyapuro belum dibongkar.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Hefty Suud
SURYA/RIFKI EDGAR
Sebuah rumah yang kini difungsikan sebagai cucian mobil yang masih berdiri di tengah Jalan Ki Ageng Gribig Kota Malang, Senin (10/2). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, KEDUNGKANDANG - Belum dibongkarnya sebuah rumah cucian mobil di Jalan Ki Ageng Gribig Kota Malang membuat Pemerintah Kota Malang berang.

Pemerintah Kota Malang mengatakan, pemilik rumah tersebut sebenarnya tidak memiliki wewenang. 

Lantaran sertifikat dan data rumah tersebut tidak ada di Kelurahan Madyapuro.

Lokasi keberadaan rumah tersebut, bakal digunakan sebagai akses jalan jelang dibukanya exit tol Madyapuro.

Persela Lamongan Dihajar Persija 4-1 di Piala Gubernur Jatim, Transisi Lemah

LW, Mantan Kabid Dispora Kabupaten Pasuruan Diputus Bersalah dan Dihukum 3 Tahun Penjara

Untuk itu, Pemkot Malang secara resmi telah memberikan surat peringatan kepada pemilik rumah cucian mobil tersebut.

Pemberian surat peringatan itu dilakukan, karena hingga kini belum ada titik temu soal permasalahan rumah tersebut.

"Hari ini sudah kami beri surat peringatan ke pemilik rumah," singkat Wali Kota Malang, Sutiaji kepada awak TribunJatim.com, Selasa (11/2).

Sutiaji menyampaikan, bahwa pemilik rumah tersebut sebenarnya sudah tidak memiliki wewenang.

Judi Beromzet 20 Juta di Gresik Digerebek Polisi, Penjudi Semburat, Si Bandar Ditanyai Malah Tertawa

Diskotek Pentagon di Surabaya Dirusak Massa Tak Dikenal, Pagar Ambruk dan Kaca Dinding Pecah

Lantaran sertifikat dan data rumah tersebut tidak ada di Kelurahan Madyapuro.

"Kalau sudah tidak ada ya berarti sudah menjadi kewenangan pemerintah," ucapnya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Camat Kedungkandang, Donny Sandito W menyampaikan, pihaknya sudah beberapa kali menyuruh lurah Madyapuro untuk mendatangi rumah tersebut.

Polres Kediri Lakukan Mediasi Penambang Manual dan Pemegang Izin

Akan tetapi, pemilik rumah masih bersikukuh tidak mau menggeser sebagian lahan rumahnya.

Yang dibongkar hanyalah sebagian bangunan yang berdempetan dengan aspal jalan lama.

"Mereka nggak berkenan untuk dibongkar. Yang dibongkar hanya sebagian saja seperti ada buk di sana. Alasannya ya nggak berkenan, karena itu lahan yang bersangkutan," ucapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved