Sakit Hati Tahu Pacar Sering Digoda, Pria Asal Malang Ajak Teman-temannya Rampok Motor & HP Korban
Polresta Malang Kota menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Elma Gloria Stevani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Polresta Malang Kota menangkap lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolres Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, ada lima tersangka yang terlibat dalam kasus curas tersebut.
"Yaitu SZ seorang pria berusia 29 tahun, MLA seorang wanita berusia 21 tahun, MS (18), D (27), dan tersangka penadahan yaitu DS (36). Namun untuk tersangka D ternyata sudah kabur sebelum ditangkap, namun telah kita tetapkan menjadi DPO dan masih dalam pengejaran," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (19/2/2020).
Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan, kejadian curas terjadi di sebuah tanah kosong di Jalan Bandulan Barat RT 8 RW 1, Kelurahan Bandulan, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Sabtu (8/2/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.
• Tukang Cukur Rambut di Situbondo Tewas Gantung Diri, Leher Terikat Tali, Anak Histeris Teriak Tolong
• Aksi Bejat Pria Pamekasan ke 2 Gadis 16 Tahun, Congkel Pintu Kamar, Todongkan Parang ke Leher Korban
• Tak Sesuai Konvensi, Nasdem Jatuhkan Rekomendasi ke Machfud Arifin untuk Pilkada Surabaya 2020
• Masih di Tulungagung, Giliran Rumah Kontraktor Ari Kusumawati Digeledah KPK
• Dalam 30 Hari, E-Tilang di Kota Surabaya Deteksi 6.000 Pelanggar, Paling Banyak Pekerja Swasta
• Kesadisan Pria Sampang Cabuli 2 Gadis 16 Tahun, Ancam Pakai Golok Agar Tak Berteriak,Begini Nasibnya
"Saat itu korban berinisial YAM (19), warga Dukuh Sentong Desa Karangduren Kecamatan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang mengajak ketemuan dengan tersangka MLA. Korban dan tersangka ini awalnya kenalan di media sosial Facebook lalu intens berteman melalui Whatsapp," jelasnya.
Hal itu disetujui oleh tersangka, namun ternyata yang membalas percakapan korban bukanlah MLA melainkan tersangka SZ.
Dan tersangka SZ merupakan pacar dari tersangka MLA.
Aksi bejat mereka kemudian berlanjut.
Tersangka MLA berhasil membawa korban menuju ke tempat kejadian.
"Lalu tersangka SZ ini mengajak tersangka D dan MS untuk menyergap korban. Tersangka MS bertugas mengawasi daerah sekitar, sedangkan tersangka D dan SZ mendatangi korban pura-pura menjadi petugas kepolisian Polsek DAU Kabupaten Malang," tambahnya.
Kemudian tersangka SZ menodongkan dan memukulkan pistol korek api ke korban yang mengenakan helm.
Dan tersangka D menjegal korban hingga jatuh tengkurap.
"Usai korban terjatuh, kedua tersangka lalu merampas kunci kontak sepeda motor, hp, dan helm korbannya. Setelah itu para tersangka melarikan diri meninggalkan korbannya," bebernya.
Setelah itu barang milik korban kemudian dijual kepada tersangka penadah DS
Barang milik korban berupa sepeda motor Honda Beat dijual dengan harga Rp 1,2 juta.
Sedangkan, handphone korban yaitu Samsung Galaxy J2 Prime dan helm INK warna merah dijual secara online seharga Rp 650 ribu.
• Tergiur Harga Motor Rp 1 Juta, Penadah Motor Curian Asal Sampang Diringkus Polisi
• Edarkan Pil Koplo, Pria Gresik Ditangkap Polsek Wiyung, Warung Kopi Jadi Lokasi Transaksi
• Pria Tulungagung Ditangkap Gegara Tebang 11 Pohon Jati Milik Perhutani, 58 Batang Kayu Disita Polisi
Atas perbuatannya itu, tersangka SZ, MLA dan MS dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
"Untuk tersangka penadah yaitu DS dikenakan pasal 480 KUHP dengan acaman hukuman penjara empat tahun," terangnya.
Sementara itu, menurut penuturan tersangka SZ, dirinya sakit hati karena pacarnya sering digoda oleh korban.
"Korban sering mengajak pacar saya ke sebuah villa. Akhirnya saya berikan pelajaran ke dia," ucapnya.
Tersangka SZ juga mengaku awalnya ingin memukul korban.
"Namun saya takut, lalu akhirnya saya hanya mengambil barang barangnya saja," pungkasnya.
Penulis: Kukuh Kurniawan
Editor: Elma Gloria Stevani