Nasib Pria Bojonegoro yang Nekat Gelapkan 17 Mobil Rental Milik Tetangga Rp 50 Juta Diungkap Polisi
Polres Bojonegoro menangkap seorang pria bernama Novian Henry Rahmawan setelah terbukti melakukan penggelapan mobil di Desa Mojosari, Bojonegoro.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Elma Gloria Stevani
TRIBUNJATIM.COM, BOJONEGORO - Polres Bojonegoro menangkap seorang pria bernama Novian Henry Rahmawan setelah terbukti melakukan penggelapan mobil di Desa Mojosari, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.
Pria berusia 33 tahun itu menggadaikan mobil rental milik tetangga berbagai merek ke orang lain dengan alaan untuk mencukupi kebutuhan pribadi.
Kapolres Bojonegoro, AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, aksi pelaku terungkap saat ada laporan dari para korbannya yang tak mengetahui keberadaan barang yang disewa Novian Henry Rahmawan.
• Evakuasi Isuzu Panther yang Tabrak Kios & Motor, Kerahkan Satu Unit Mobil PMK, Butuh Waktu 15 Menit
• BPS: Kualitas Hidup Warga Jawa Timur Mengalami Peningkatan
• KRONOLOGI Mobil Isuzu Panther Tabrak Kios Elpiji, Honda Revo dan Dua Gadis Surabaya, Sopir Mengantuk

• Dua Mahasiswa PTN Malang Beli 1 Kg Ganja dari Medan, Dijual ke Orang Lain, Eh Malah Dicokok Polisi
• Tak Sadar Dibuntuti Polisi, Pria Sampang Bawa 38 Jeriken, Timbun 1300 Liter Solar, Dijual ke Nelayan
• Angin Kencang Landa Kota Blitar, Pohon Tumbang di Empat Titik, Sempat Bikin Akses Jalan Terhambat
Setelah dilalukan penyelidikan, akhirnya diketahui keberadaan pelaku hingga berujung penangkapan.
"Berawal dari laporan masyarakat kita lidik hingga kita tangkap," ujar Budi saat ungkap kasus, Jumat (21/2/2020).
AKBP M Budi Hendrawan menjelaskan, pelaku ditangkap petugas saat berada di daerah rumahnya tanpa adanya perlawanan.
Setelah ditangkap, lalu dilakukan penyidikan terkait keberadaan barang yang digelapkan pelaku, hingga akhirnya terdeteksi.
Untuk korban sendiri sementara ada 10 orang, namun akan terus dikembangkan oleh penyidik.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku juga tidak sendiri, melainkan dilakukan secara berkelompok. Namun, dua orang lainnya kabur dan statusnya daftar pencarian orang (DPO).
"Yang dua DPO warga Bojonegoro juga, yang kita amankan satu pelaku. Untuk mobil yang digadaikan pelaku rata-rata sekitar harga Rp 30-50 juta," pungkasnya.

• Ada Mariando Uropmabin, Pemain yang Ikut Seleksi di Arema FC Ngaku Terbantu
• BREAKING NEWS - Tolak Pemulangan Eks ISIS, Aktivis yang Tergabung dalam Formal Geruduk Kemenag
• Tindaklanjuti Surat dari Keluarga Bung Tomo, Nama Jalan Bung Tomo Tetap di Ngagel
Sementara itu, tersangka Novian Henry Rahmawan menyatakan, melakukan aksi penggelapan mobil untuk kepentingan pribadi.
Lebih dari itu, dia mengungkap tergiur atas ajakan dua temannya yang kabur, dengan iming-iming pembagian hasil uang yang dijanjikan.
"Diiming-imingi oleh dua teman tadi, akhirnya saya mau, nanti uangnya dibagi katanya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan ancaman pidana 4 tahun dan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan ancaman pidana 4 tahun.
Penulis: M Sudarsono
Editor: Elma Gloria Stevani