Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Taktik Nakal Wanita di Malang Tipu Pria Beristri, Mendadak Terbangun di Kamar, Harta Berharga Lenyap

Wanita di Malang itu melancarkan sejumlah aksi agar bisa merenggut harta berharga milik si pria.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Adi Sasono
publicdomainvectors.org dan pixy.org
ILUSTRASI - Wanita di Malang gunakan taktik nakal curi barang berharga pria beristri. 

"Berbekal CCTV jadi bisa segera kami ungkap," jelasnya.

Alhasil M Nasir berhasil di bekuk setelah memprofiling identitas pelaku dan berkoordinasi dengan tim telik sandi Polrestabes Surabaya.

Polisi Nikahi Adik Ipar, Dulu Viral Gendong Anak Sambil Jaga Kotak Suara, Ada Makna Mahar Rp100 Juta

Sementara itu, M Nasir seraya menundukkan kepala mengaku sengaja mengajak mencuri putrinya untuk mengelabui korbannya.

"Iya cuma ngajak aja saya yang beli dia yang ambil," katanya seraya menundukkan kepala menghindari sorotan lensa kamera awak media.

Rekam jejak pelaku terbilang mencengangkan, selama kurun waktu setahun pelaku sudah beraksi di tujuh lokasi di Surabaya.

Meliputi rumah makan, depot di pinggir jalan, toko baju, dan kantor jasa ekspedisi pengiriman barang.

Sasarannya adalah ponsel yang tergeletak tanpa pengawasan di dalam toko.

Jual Motor Matic, Ibu Satu Anak di Tuban Pakai Uangnya untuk Beli 13 Gram Sabu dan 20 Butir Ekstasi

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho mengungkapkan modus pelaku saat beraksi.

"Uniknya pelaku mengajak anaknya. (Tujuannya) memudahkan pencurian itu," katanya pada awakmedia di Halaman Mapolsek Wonocolo, Kamis (5/12/2019).

Tugasnya sederhana yakni putri pelaku yang berinisial N bertugas menggasak ponsel korban yang tergeletak tanpa pengawasan.

Ponsel tersebut dimasukkan ke dalam saku celananya.

"Ketika yg jaga atau si pemilik lengah, maka anaknya diminta ambil ponsel dimasukkan kedalam celana," jelasnya.

Sedangkan, pelaku bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara berbincang-bincang.

"Pelaku sengaja pura-pura beli di toko pakaian warung atau rumah makan,
Seolah olah membeli tapi hanya mengalihkan perhatian," terangnya.

Akibat perbuatannya, pelaku bakal dikenai pasal 363 dengan ancaman lima tahun kurungan penjara. (Luhur Pambudi)

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved