Pemuka Agama Diduga Rudapaksa Wanita Surabaya Minta Penangguhan Tahanan, Sebut Idap Sakit Jantung
Pemuka agama HL (50) yang menjadi tersangka atas kasus rudapaksa terhadap wanita Surabaya, berinisial IW (26) mengajukan penangguhan penahanan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Sudarma Adi
Pemuka Agama Diduga Rudapaksa Wanita Surabaya Minta Penangguhan Tahanan, Sebut Idap Sakit Jantung
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemuka agama HL (50) yang menjadi tersangka atas kasus rudapaksa terhadap wanita Surabaya, berinisial IW (26) mengajukan penangguhan penahanan.
Pasalnya, HL mengidap penyakit jantung dan masih dalam pengawasan kesehatan kedokteran, dalam kasus pemuka agama rudapaksa wanita Surabaya.
Menurut kuasa hukumnya, Jefri Simatupang, dalam pengajuan penangguhan penahanan itu dijamin langsung oleh pihak keluarga HL, dalam hal ini, istrinya.
Dan usulan pengajuan penangguhan penahanan tersebut sudah disampaikan kepada pihak Ditreskrimum Polda Jatim, Sabtu (7/3/2020) kemarin.
• UPDATE Korban Rudapaksa Pemuka Agama di Surabaya Baru 1 Orang, Polisi Sebut Bisa Bertambah
• Insiden Pemuka Agama Digiring Polisi Diperiksa, Jatuh Tersandung Tangga Saat ke Gedung Polda Jatim
• Pemuka Agama Cabuli Gadis Surabaya Selama 7 Tahun, Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
"Kami punya rekam mediknya bahwa memang beliau sakit jantung," ujarnya saat dikonfirmasi awak media, Senin (9/3/2020).
Menurut Jefri, kondisi kesehatan kliennya terbilang riskan. Beberapa kali acap kumat, dan masih terus diawasi penanganan dokter.
"Klien kami itu kalau tidur harus pakai alat pernafasan. Dan kemarin pada saat ditangkap mulai kumat, karena dia memang masih sering kontrol. Dan yang kedua saat diperiksa kesehatan tekanan darahnya 190," tuturnya.
Jefry mengatakan, pihaknya akan tetap menghargai proses hukum yang terus bergulir di kepolisian. Termasuk memasrahkan sepenuhnya usulan penangguhan penahanan tersebut; apakah diterima atah sebaliknya.
"Itu pun klien kami tetap mau menghargai dan menghadapi proses hukum. Dikabulkan atau tidak terserah kepolisian," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku masih belum bisa memberikan tanggapan terkait adanya pengajuan penangguhan penahanan tersebut.
Pasalnya, dirinya belum memperoleh laporan tersebut dari pihak Ditreskrimum Polda Jatim.
"Belum dapat konfirmasi dan bahan release dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Trunoyudo.
Lalu TribunJatim.com mencoba menghubungi Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, namun belum direspon.
Sebelumnya, pengusutan kasus tersebut berawal dari sebuah laporan yang dibuat pihak keluarga korban, Kamis (20/2/2020) silam.
Dengan nomor laporan polisi: LPB/155/II/2020/UM/SPKT. Hari Kamis tanggal 20 Februari 2020 Jam 14.00 WIB.
HL dilaporkan atas dugaan merudapaksa seorang wanita berinisial IW (26) hingga menimbulkan trauma dan luka psikologis. Pasalnya, perbuatan terlapor dilakukan terhadap korban saat, berusia dibawah umur, kisaran 12 tahun.
Belakangan diketahui perbuatan terlapor tak cuma sekali. HL telah merudapaksa IW selama tujuh tahun, sejak 2005 hingga 2011.
Kronologi terbongkarnya perbuatan pendeta HL merudapaksa wanita berinisal IW (26) selama 7 tahun, terjadi saat korban bersama pasangannya hendak melangsungkan pernikahan.
Lazimnya sebuah proses sakral dalam tradisi agama yang dianut mereka, bahwa pelaksanaan prosesi sakral pernikahan sepasang mempelai harus melibatkan seorang pemuka agama.
Saat kedua orangtua korban menyarankan IW dan calon suaminya dinikahkan oleh pendeta HL, ternyata korban menolak keras.
"Orangtuanya ini meminta dinikahkan di gereja pendeta ini, lah pada saat itu anak itu memberontak, baru terungkap," ungkap Perwakilan Keluarga Korban, Jeannie Latumahina saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Senin (2/3/2020) kemarin.
Dari penolakan itulah, terbongkarlah semua perbuatan HL selama ini.
Pihak orangtua korban yang shock karena tidak mengetahui sama sekali perbuatan bejat itu telah dilakukan selama tujuh tahun, lantas melaporkan pendeta HL ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Jatim, Kamis (20/3/2020).
Penulis : Luhur Pambudi
Editor : Sudarma Adi