Virus Corona di Jawa Timur
Disdukcapil Trenggalek Batasi Layanan 'Emergency' hingga Pukul 12.00, Antisipasi Penyebaran Covid-19
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek batasi layanan hingga pukul 12.00 guna mencegah virus Corona.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek tampak sepi, Kamis (19/3/2020).
Perihal tersebut berhunbungan denga pihak dinas yang memang membatasi layanan hanya untuk kebutuhan mendesak per hari itu.
Pendaftaran layanan pun dibatasi hanya sampai pukul 12.00 WIB.
Pembatasan ini merupakan rangkaian dari pembatasan sosial untuk mencegah virus Corona atau Covid-19.
• Kenali Ciri-ciri Corona Per Hari, Jangan Anggap Remeh Saat Tubuh Mulai Rasakan Beberapa Gejala Ini
• Perubahan Drastis Bule Cantik Setelah Nikahi Pria Muntilan di 2018, Foto Barunya Manglingi: Thanks
"Mulai hari ini, kami hanya melayani pelayanan yang sifatnya emergency dan mendesak. Utamanya untuk persyaratan pendaftaran TNI-Polri, keperluan BPJS, dan kesehatan," kata Sekretaris Disdukcapil Trenggalek, Ririn Eko Utoyo.
Untuk pelayanan yang sifatnya umum, pihaknya meminta warga untuk menunda pengurusan antara dua sampai tiga pekan ke depan.
Alhasil, jumlah layanan di Disdukcapil Trenggalek juga menurut drastis. Pada hari itu, kata Ririn, hanya ada 14 pemohon layanan.
• BREAKING NEWS - Ahli Pengobatan Alternatif di Pasuruan Dicokok Polisi, Ngaku Bisa Gandakan Uang-Emas
• Mau Ambil Tilang ke Kejaksaan dengan Mudah? Cukup Delivery Tilang Lewat JakPos, Ini Caranya
"Pada hari sebelumnya saja ada 400 pemohon," imbuh Ririn.
Di hari biasa, layanan paling banyak berupa pengurusan yang berhubungan dengan Kartu Keluarga (KK). Jumlahnya per hari rata-rata 300 pemohon.
Sisanya, pelayanan seperti pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan berbagai jenis akta.
• Diterpa Wabah Virus Corona, Bulog Malang Pastikan Cadangan Beras Aman: Stok Mencapai 28 Ribu Ton
Bersadarkan surat imbauan dari pemerintah pusat, ia bilang, pembatasan layanan berlaku hingga 29 Maret mendatang.
Namun, tak menutup kemungkinan pemberlakukan bakal diperpanjang.
"Sampai menunggu kondisi membaik," ucapnya.
Selain itu, Disdukcapil Trenggalek juga meniadakan layanan keliling. Sementara layanan di unit pelaksana teknis daerah yang tersebar di beberapa kecamatan menyesuaikan aturan di Disdukcapil.
Anggi Mustika, salah satu pemohon berkas hari itu, mengaku akan mendaftar ke Polri. Maka, petugas Disdukcapil tetap melayaninya.
"Hari ini antrenya kelihatan tidak banyak," kata Anggi.
Awalnya, Anggi tak tahu bahwa pelayanan di Disdukcapil Trenggalek dibatasi. Ia baru menerima informasi tersebut setelah datang ke kantor itu.
Penulis: Aflahul Abidin
Editor: Heftys Suud