Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona di Malang

Kota Malang Resmi Ajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Cegah Penyebaran Covid-19

Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan, akan tetap teguh untuk meminta secara resmi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk cegah Covid-19.

Penulis: Rifki Edgar | Editor: Dwi Prastika
SURYA/RIFKI EDGAR
Wali Kota Malang Sutiaji bersama Wakil Wali Kota Malang Sofyan Edi Jarwoko bahas persiapan mudik saat wabah Corona, Selasa (7/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Rifki Edgar

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pemerintah Kota Malang secara resmi telah mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) pada Selasa (14/4/2020) kemarin.

Pengajuan tersebut tertera dalam surat nomor 342.1/1040/35.73.100/2020 perihal permohonan penetapan PSBB kepada Kementerian Kesehatan dan gubernur Jatim.

Dalam surat tersebut berisi masing-masing empat lampiran yang berkaitan dengan PSBB.

Nekat Keluyuran Saat Pandemi Corona? Warga Malang Bisa Kena Pidana Jika Remehkan Imbauan Polisi

Village Physical Distancing di Kabupaten Malang Mulai Diterapkan Hari Ini, 390 Desa Pasang Portal

Di antaranya yang pertama ialah berkaitan dengan peningkatan jumlah kasus menurut waktu.

Kedua, terkait dengan penyebaran kasus menurut waktu.

Ketiga, berkaitan dengan kejadian transaksi lokal.

Dan keempat, tentang kesiapan daerah terhadap aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat.

Mulai dari sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Layanan Publik Tutup akibat Covid-19, Pemulihan Cedera Dua Pemain Arema FC Dihentikan Sementara

Dampak Covid-19, Harga Ayam Pedaging di Peternak Kabupaten Blitar Anjlok Jadi Rp 9.000/Kilogram

"Pengajuan sudah dikirim per 14 Maret kemarin," ujar Kabag Humas Pemkot Malang, M Nur Widianto pada TribunJatim.com, Rabu (15/4/2020).

Sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan, akan tetap teguh untuk meminta secara resmi PSBB.

Meskipun sebelumnya telah disepakati bahwa penerapan PSBB ini akan dilakukan bersama dengan dua daerah Malang Raya lainnya.

Pengajuan PSBB ini berkaitan dengan wabah virus Corona (Covid-19) yang ada di Kota Malang.

Pemkab Malang Persilakan Nelayan Cari Ikan di Tengah Wabah Covid-19, Sanusi: Kita Perlu Sumber Gizi

UPDATE CORONA di Kota Kediri Selasa 14 April 2020, Ada Satu Tambahan Kasus Positif Covid-19

“Tetap akan kami kirimkan. Karena keputusan memang akhirnya menjadi masing-masing wilayah. Paling lambat besok ini kita kirimkan,” tegas Sutiaji pada Selasa (14/4/2020) siang.

Dia menyampaikan, pengajuan ini akan diserahkan sepenuhnya ke Kementerian Kesehatan.

Dikarenakan, Kemenkes lah yang nantinya akan memutuskan pemberlakuan PSBB di Kota Malang, diterima atau ditolak.

Sutiaji optimistis, Kota Malang akan menerapkan PSBB.

Polresta Malang Kota Lakukan Penyegaran Organisasi, Kasat Reskrim Masuk Gerbong Mutasi

Kebijakan Berubah Lagi, Warkop di Tulungagung Wajib Tutup Total, Petugas akan Bertindak Tegas

Semua persiapan juga sudah dilampirkan di dalam draf yang akan diajukan.

"Kalau sudah diterima, kita sudah punya antisipasi, di instrumen (draf) itu sudah dimasukkan. Tapi kalau ditolak ya tidak apa-apa," tandasnya.

Editor: Dwi Prastika

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved